Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

Wabah Virus Corona Wuhan, Mengapa WHO Belum Beri Status Darurat?

Kompas.com - 29/01/2020, 19:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Tom Solomon


KEPUTUSAN Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk tidak menyatakan wabah coronavirus baru (2019-nCoV) di China sebagai keadaan darurat kesehatan global tentu mengejutkan banyak orang.

Jumlah kasus dan kematian yang telah dilaporkan meningkat dua kali lipat setiap beberapa hari dengan pasiennya berdatangan dari negara-negara Asia, serta Timur Tengah, Eropa, Australia, hingga Amerika Serikat.

Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana hal-hal buruk harus terjadi sebelum hal itu dinyatakan sebagai keadaan darurat kesehatan publik secara global. Namun, menurut Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, pernyataan seperti itu bukanlah perkara mudah.

Konsep WHO yang menyatakan keadaan darurat kesehatan publik global pertama kali muncul setelah wabah coronavirus SARS tahun 2003. Seperti halnya wabah saat ini, penyakit SARS bermula dari pasar hewan hidup yang memungkinkan terjadinya penyebaran virus antarspesies dari kotoran hewan yang terinfeksi ke manusia.

Tapi tidak seperti situasi saat ini, dulu wabah SARS tumbuh selama berbulan-bulan hingga akhirnya pihak berwenang China baru mengakui bahwa mereka memiliki masalah. Ketika wabah SARS dapat dikendalikan, telah ada 8.000 kasus dan 700 kematian di 37 negara berbeda.

WHO memutuskan bahwa mendeklarasikan kondisi darurat, yang diperkenalkan sebagai bagian dari Regulasi Kesehatan Internasional pada 2005, akan membantu mengelola situasi-situasi seperti ini.

Sebelumnya, dengan payung hukum yang telah berusia 150 tahun, kolera, wabah, dan demam kuning dikendalikan dengan karantina dan embargo di perbatasan negara. Sedangkan, kerangka hukum tahun 2005 berfokus pada penanggulangan wabah pada sumbernya yang ditekankan pada kesiapan menghadapi wabah ini.

Hukum ini mengharuskan negara untuk mempertahankan “kapasitas inti” yang diperlukan seperti kemampuan dalam mendiagnosis infeksi dan mengisolasi pasien yang terinfeksi.

Bukan hanya mampu melaporkan penyakit tertentu yang diketahui, sebuah negara harus mampu melaporkan pola kesehatan masyarakat yang tidak biasa, misalnya peningkatan tak terduga pada pasien yang memiliki gejala pernapasan parah.

Kondisi darurat kesehatan global dideklarasikan ketika ada “kejadian luar biasa … yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat ke negara-negara lain melalui penyebaran penyakit antarnegara.”

Deklarasi semacam ini meningkatkan dukungan internasional, juga meningkatkan upaya diplomatik dan keamanan serta membuat lebih banyak dana yang tersedia untuk mendukung tim respons di lapangan.

Salah satu yang perlu jadi catatan bahwa dengan mendeklarasikan keadaan darurat kesehatan publik global dapat mempengaruhi perdagangan dan pariwisata yang berimplikasi bahwa negara yang bersangkutan tidak dapat mengendalikan penyakit tersebut sendiri.

Kendati demikian, mengingat respons China yang mengkarantina 41 juta penduduknya di 13 kota, hal-hal ini tidak menjadi penghalang.

Sampai saat ini, telah ada 5 keadaan darurat kesehatan publik yang dideklarasikan oleh WHO, yakni wabah “flu babi” H1N1 pada 2009, munculnya kembali virus polio pada 2014, wabah Ebola Afrika Barat 2014, Zika Afrika 2015 hingga 2016, serta, setelah melalui banyak pertimbangan, wabah Ebola di Kivu, Republik Demokratik Kongo tahun 2018 hingga 2019.

Halaman:
Baca tentang


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau