KOMPAS.com - Selasa (23/7/2019) malam, publik mendapat kabar mengejutkan. Artis muda yang jadi idola banyak remaja Jefri Nichol ditangkap di rumahnya karena memiliki ganja seberat 6,01 gram.
Penangkapan Jerfi Nichol menunjukkan bahwa ganja (Cannabis indica) bagi bangsa Indonesia adalah musuh yang siap menghancurkan.
Indonesia masa kini menggolongkan ganja sebagai narkotika, ancaman bagi bangsa. Akibat buruknya, misalnya memicu skizofrenia, disebarluaskan.
Namun luput dari pemahaman banyak pihak, ganja yang kini musuh bersama dulu pernah menjadi teman akrab bangsa Indonesia.
Buku berjudul Herbarium Amboinense yang ditulis oleh HE Rumphius, pakar tumbuhan asal Belanda, menjadi bukti keakraban bangsa Indonesia dengan ganja.
Dalam buku yang terbit tahun 1741 tersebut, ganja bagi masyarakat Maluku dideskripsikan sebagai obat mujarab. Ia bisa mengobati sesak nafas, asma, hingga gonorhea.
Baca juga: Jefri Nichol Ditangkap Bukan Masalah Ganja, tapi Zamannya
Yang menarik, Rumphius mengatakan bahwa Maluku mendapatkan bibit ganja dari Jawa. Padahal, tak banyak orang jawa akrab dengan ganja sebelum adab 19.
Katalog tahun 1915 yang dibuat oleh WG Boorsma dari Pharmacologisch laboratorium, bagian dari Kebun Raya Bogor, menunjukkan bahwa ganja akrab dengan masyarakat Jawa abad 19.
Dalam buku itu, orang Jawa digambarkan biasa mencampur ganja dengan tembakau dan menjadikannya rokok, dibungkus memakai daun pisang.
Meski dikatakan tak dikenal luas, namun masyarakat Jawa punya sebutan tersendiri untuk ganja, salah satunya adalah genji.
Pada masa itu, rokok ganja juga diiklankan di koran yang segmennya adalah orang Belanda. Orang Hindia Belanda menyebutnya Indian hemp.
Permulaan Kriminalisasi
Buku terbitan Transnational Institute berjudul "Cannabis in Indonesia: Patterns in Consumption, Production, and Policies"mengungkap bahwa kriminalisasi ganja bermula pada 1912.
Baca juga: Jefri Nichol Ditahan karena Ganja, Obat Ini Berisiko Picu Skizofrenia
Konvensi Opium International di Den Haag pada tahun 1912 mulai membahas pentingnya mengkaji ganja secara ilmiah serta penggunaannya di masyarakat.
Katalog Boorsma adalah salah satu hasil studi ganja di Hindia Belanda. Dalam publikasi itu, Boorsma sama sekali tak menemukan penyalahgunaan ganja.