Awalnya, tak ada pembatasan tentang konsumsi maupun budidaya ganja. Namun Dekrit Narkotika dari Belanda pada 1927 akhirnya memicu pembatasan ganja.
Sebelum dekrit tersebut, penjualan dan pengiriman ganja dikenai hukuman hingga 1000 gulden. Penangkapan terakit konsumsi ganja untuk tujuan rekreasi meningkat drastis pada tahun 1930-an.
Aturan dekrit itu berlaku hingga 1976. Setelahnya, Indonesia memiliki peraturan sendiri yang menghukum pengedar ganja hingga seumur hidup, penggunaan pribadi 2 tahun penjara, dan budidaya hingga 6 tahun penjara.
Tahun 1997, hukuman penggunaan ganja secara pribadi bertambah menjadi 6 tahun penjara. Sementara untuk ekspor impor, sanksinya bisa berupa hukuman mati dan denda antara Rp 1 - 7 miliar.
Mulai tahun 2009, pengguna ganja bisa dikenai hukuman hingga 4 tahun penjara dan/atau rehabilitasi. Sementara perdagangan 1-5 kg tanaman bisa dikenai hukuman mati dan denda lebih dari 10 miliar.
Baca juga: Ahli Temukan Jejak Pengisapan Ganja Paling Awal, Berusia 2.500 Tahun
Saat ini, ganja dinilai sama dengan obat narkotika lainnya. Penggunaannya terbatas untuk kegiatan penelitian saja.
Upaya Dekriminalisasi
Tomi Hardjatno, ahli narkotika dan konsultan untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) menentang demonisasi ganja di Indonesia. Sebabnya, di Aceh ganja bahkan digunakan sebagai bumbu masak.
Dia mengamini bahwa daun ganja punya efek halusinogen tetapi mengatakan bahwa dampak negatifnya tidak sebesar yang dikira.
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat itu mengatakan bahwa dirinya tidak setuju jika ganja dilegalkan. Namun pada saat yang sama menyatakan, ganja boleh saja dipakai sebagai bumbu masak.
Tahun 2010, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang diantaranya berisi bahwa orang yang memiliki ganja hingga 5 gram berhak mendapatkan rehabilitasi.
Publikasi Transnational Institute mengungkap, kenyataannya upaya rehabilitasi itu kadang lebih bernuansa penangkapan dan pemidanaan.
Menurut Transnational Institute, ganja sebaiknya dilegalkan saja. Kriminalisasi ganja justru memicu munculnya narkoba baru, misalnya opium sintetik atau rokok gorilla.
Baca juga: Penelitian Baru: Bahaya Ganja Pada Otak Remaja Dilebih-lebihkan
Baca juga: Soal Kasus Jefri Nichol, Ini 11 Daftar Negara yang Melegalkan Ganja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.