Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Orangutan Hope, Bagaimana Aturan tentang Kepemilikan Senapan?

Kompas.com - 15/03/2019, 18:37 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor


KOMPAS.com - Awal pekan ini, orangutan bernama Hope ditemukan memiliki 74 peluru senapan angin yang bersarang di tubuhnya. Kejadian tragis ini membuat beberapa pihak mendesak pengawasan yang lebih ketat terhadap kepemilikan senjata.

Hope diduga menjadi korban penembakan di wilayah Sabulussalam, Aceh.

Pada 8 Maret 2019, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menerima laporan warga tentang adanya orangutan yang terluka. Keesokan harinya tim mereka memeriksa lokasi, menemukan orangutan itu, dan mengevakuasinya.

Hope dilaporkan berada dalam kondisi memprihatinkan saat ditemukan petugas.

Baca juga: Induk Orangutan Hope Diberondong 74 Tembakan Senapan Angin, Ini 5 Faktanya

"Banyak luka bacok di tubuhnya, mata sebelah kanan buta," kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo.

"Anaknya juga malnutrisi. Dan kemudian anaknya ketika kami bawa ke pusat rehabilitasi, mati di tengah jalan," sambung Sapto kepada ABC ketika dihubungi via telepon (14/3/2019).

Yang mengejutkan setelah dilakukan pemeriksaan, sebut Sapto, ada 74 butir peluru senapan angin yang bersarang di tubuh Hope. Tak hanya itu, orangutan ini juga menderita patah tulang di tiga bagian tubuhnya. Bahkan, salah satu patahan itu mencuat keluar, ujar Sapto.

"Hope ditemukan di kebun sawit warga. Ia terisolasi di kebun. Warga itu kan menganggap dia itu hama, jadi ditembaki. Ditambah lagi mereka melihat anak Hope, masih bayi, sehingga ada oknum warga yang juga ingin mengambil anak tersebut," ujar Sapto.

"Kan kalau anak (orangutan) itu sangat banyak yang ingin memelihara," imbuhnya.

Peraturan tentang kepemilikan senjata api termasuk senapan

Akibat insiden ini sejumlah pihak meminta agar penerapan regulasi kepemilikan senjata api olahraga, yang di dalamnya termasuk senapan angin, diperketat.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, penggunaan senjata api olahraga di Indonesia digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target; menembak reaksi; dan berburu.

Aturan tersebut menurut Manajer Kampanye Pusat Perlindungan Orangutan (COP), Ramadhani, sebenarnya sudah mengatur penggunaan senapan dengan jelas.

"Penggunaannya adalah simpan di rumah, ketika ingin dipakai datanglah ke arena tembak, kemudian tembaklah yang bulat-bulat itu. Selesai pakai pulang, sudah."

"Jadi Peraturan Kapolri itu sangat gamblang dan bahasa Indonesia-nya pun hanya boleh dipergunakan di arena menembak," katanya kepada ABC (14/3/2019).

Halaman:


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau