KOMPAS.com - Hari ini, Senin (9/4/2018), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunda eksekusi hukuman yang dijatuhkan kepada Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.
"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya, ditegaskan bahwa hingga saat ini, dr TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran merekomendasikan kepada IDI untuk memberhentikan Terawan sebagai anggota IDI sejak tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.
Keputusan ini mendapat tanggapan dari Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A(K) saat dihubungi Kompas.com pada Senin (9/4/2018).
Baca juga : 2 Pasal yang Sebabkan Dokter Terawan Dipecat Sementara dari IDI
Menurut Bambang, langkah IDI harus diikuti tindak lanjut untuk menentukan apakah penundaan tersebut akan berlangsung seterusnya atau hanya sementara. Namun, itu semua menjadi wewenang IDI, bukan KKI.
“Apakah sanksi akan dilanjutkan, dihentikan, atau diberikan dalam bentuk lain; itu tergantung IDI,” ujarnya.
Pelanggaran Disiplin
Terdapat tiga jenis pelanggaran yang dilakukan dokter, yakni terkait etika, disiplin, dan hukum. KKI berwenang untuk menangani dokter yang tidak patuh secara disiplin keilmuan, sedangkan dokter yang menyalahi aturan hukum akan diserahkan kepada kepolisian. Sementara itu, MKEK bertanggung jawab atas urusan etika dokter.
KKI baru akan bergerak apabila terapi cuci otak yang diterapkan Terawan menyalahi disiplin terkait keilmuan kedokteran. Orang awam menyebutnya sebagai malpraktik. Ketepatan penerapan terapi Terawan inilah yang akan diselidiki oleh KKI.
“Metode brain wash ini dilihat ada indikasi salah atau tidak. Misalnya, harusnya untuk diagnosis stroke tapi katanya untuk terapi,” ujar Bambang.
Namun KKI tidak lantas langsung bisa bertindak apabila menemukan kesalahan indikasi tersebut. Bukti pendukung dari pihak yang merasa dirugikan oleh terapi Terawan mesti diterima oleh KKI.
Baca juga : Terapi Cuci Otak Dokter Terawan Bisa Obati Stroke? Ini Kata Ahli
“Konsil tidak bisa langsung sekarang tahu apakah itu pelanggaran disiplin atau bukan. Ini perlu pengajuan atau aduan dari pihak lain,” terangnya.
Pihak lain yang dimaksud yakni perorangan seperti keluarga atau pasien yang mengalami kegagalan terapi oleh Terawan, dokter sejawat yang menemukan kejanggalan terapi Terawan, institusi seperti IDI, rumah sakit, dan pihak lain yang terdampak buruk atas metode Terawan.
Dugaan yang disampaikan lewat bukti inilah yang menjadi penentu jalannya sidang oleh Majelis Kehormatan Disipilin Kedokteran Indonesia.
“Lalu dilakukan pemanggilan ke yang bersangkutan. Saksi-saksi yang mengadu juga dipanggil, juga saksi ahli, bahkan bisa didatangkan saksi ahli dari luar negeri,” kata Bambang.