KOMPAS.com - Tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga terhadap ratusan pria di Inggris masih jadi perbincangan hangat.
Dari 190 lebih dugaan kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Reynhard, baru 48 orang yang melaporkan dirinya menjadi salah satu korban kekerasan seksual.
Mengapa korban enggan melaporkan diri?
Dokter Divisi Psikiatri Komunitas, Rehabilitasi, dan Trauma Psikososial, Departemen Ilmu Kesehatan Jiwa FKUI-RSCM, mengatakan bahwa sangat sulit bagi korban kekerasan seksual untuk melaporkan diri kepada pihak berwenang.
"Datang ke rumah sakit aja udah alhamdulillah. Tapi untuk melaporkan tindak kekerasan seksual secara utuh, itu adalah hal yang sulitnya setengah mati," kata Gina dalam sebuah acara bertajuk Waspadai Kekerasan Seksual di Sekitar Kita: Dalam Tinjauan Medis, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Tidak hanya korban kekerasan seksual, dokter yang menangani juga berada di posisi yang sulit untuk menentukan apa yang seharusnya dilakukan.
Baca juga: Lewat Kasus Reynhard Sinaga, Membayangkan Trauma Korban Pemerkosaan
Meski pihak medis menyatakan sebaiknya korban melaporkan diri ke pihak berwajib lainnya, tetapi keluarga korban tidak menginginkannya, hal itu sulit terjadi.
"Kami juga sebagai dokter berada di posisi sulit, apalagi jika sudah ada keputusan dari pihak keluarga korban," ujarnya.
Namun, perlu disadari bahwa banyak hal yang menyebabkan korban maupun keluarga korban enggan untuk melaporkan diri meskipun sudah mendapati tindak kekerasan seksual.
Menurut Gina, secara disadari ataupun tidak, kita selama ini sudah menanamkan bahwa melaporkan diri mengalami kekerasan seksual merupakan bagian dari aib.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan