Hal ini terjadi karena kekhawatiran dan rasa takut yang masih dimiliki oleh para pemegang kepentingan dan kebijakan di tempat ODHA bekerja.
Nafsiah berkata bahwa pola pandang bahwa ODHA itu perlu dijauhi atau dihindari juga dapat terjadi di ruang lingkup kantor atau pekerjaan dan membuat ODHA sulit dipromosikan jabatannya karena dinilai mempunyai kekurangan.
4. Dipecat dari tempat kerja
Lebih buruk dari sekadar tidak dipromosikan di tempat kerja adalah bila ODHA sampai dipecat karena penyakit yang dialaminya. Padahal, tidak mudah bagi ODHA untuk mencari pekerjaan, dan kalaupun bisa mendapatkannya, ODHA mungkin akan mendapat tekanan di tempat kerjanya karena menderita HIV/AIDS.
Baca juga: Hari AIDS Sedunia, Keberadaan Obat ARV Beri Harapan Hidup ODHA
Harus diingat bahwa ODHA juga memiliki hak dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Hak untuk sehat, tidak terinfeksi HIV dan AIDS.
2. Hak untuk diperlakukan secara manusiawi, non-diskriminasi, non-judgemental.
3. Tanggung jawab ODHA yaitu harus berperilaku hidup sehat, melindungi diri sendiri, dan orang lain, termasuk pasangan (suami atau istri), anaknya agar tidak tertular atau terinfeksi HIV dan AIDS juga.
"Ingat semua orang punya hak dan tanggung jawab yang sama, termasuk ODHA. Berpotensi HIV itu belum tentu HIV positif, dan juga belum tentu itu AIDS. Prevent (cegah), prevent, dan prevent itu yang penting," tegas Nafsiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.