"Ada orang yang bisa lebih cuek ketika membaca komentar negatif yang dituliskan orang lain, namun ada juga yang menjadi cemas setelah membaca satu komentar negatif," ujarnya.
Seperti disebutkan sebelumnya, cyberbullying merupakan perilaku bullying yang dilakukan melalui internet dan perangkat elektronik dengan tujuan menyakiti orang lain.
Beberapa contoh cyberbullying antara lain:
"Perilaku di atas bisa dilakukan secara langsung kepada korban (direct), atau tidak langsung (indirect, misalnya di forum atau grup lain)," tutup Linda.
Baca juga: Jadi Pemicu Kasus Ibu Buang Anak, Begini Cara Depresi Merusak Otak
Diberitakan Kompas.com, kepergian Sulli berdampak luas hingga ke masalah hukum negara di Korea Selatan.
Pada Rabu (16/10/2019), World Today melaporkan bahwa anggota parlemen Korea Selatan mengusulkan untuk membuat Rancangan Undang Undang (RUU) untuk melawan komentar jahat.
Usulan ini berdasar kasus Sulli yang diduga bunuh diri karena depresi akibat sering menerima ujaran kebencian.
RUU yang disebut Sulli Act atau Sulli Law alias Hukum Sulli, bertujuan untuk menegakkan aturan ketat terhadap komentar jahat, terlebih yang dibuat akun anonim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.