KOMPAS.com - Pemerhati Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ) menuntut BPJS untuk menyediakan obat yang sesuai dan merata ke seluruh daerah bagi ODGJ.
Pemerhati ODGJ mengapresiasi BPJS karena sudah menanggung obat bagi para penderita gangguan jiwa.
Namun, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa mewakili berbagai asosiasi dan komunitas kesehatan jiwa lainnya menyatakan bahwa pelayanan kesehatan untuk kesejahteraan masyarakat juga menjadi hak bagi ODGJ.
Menurut Yeni hal itu pada dasarnya adalah keharusan pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan pemerataan obat-obatan sampai ke daerah-daerah.
Baca juga: BPJS Disomasi Komunitas Pemerhati ODGJ karena Joker, Apa Keberatannya?
Dalam pertemuan dengan BPJS di kantor BPJS, Jakarta, Jumat (11/10/2019); Yeni menegaskan, gangguan jiwa tidak hanya apa yang disebut masyarakat, orang gila.
Gangguan jiwa juga meliputi skizofrenia, kleptomania, gangguan bipolar, fobia, anorexia nervosa, obsessive-compulsive disorder (OCD), disosiatif, post-traumatic stress disorder (PTSD), somatoform, alzheimer, dan insomnia.
Sayangnya, baik pemerhati maupun penderita ODGJ mengaku kesulitan mendapat obat yang sesuai.
Sekali pun obat untuk ODGJ didapatkan, takarannya tidak sesuai dengan jangka waktu yang pas.
Yeni memberi contoh, banyak dari pasien atau keluarga ODGJ yang harus mengantre lama untuk mendapat obat. Harusnya pasien diberi obat untuk masa satu bulan, tapi nyatanya hanya diberi obat untuk jangka waktu satu sampai dua minggu.
Yeni mengatakan, ODGJ yang berada di daerah lebih sulit mendapatkan obat mereka.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan