Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

Kabut Asap Riau, 3 PR Jokowi untuk Tangani Karhutla di Indonesia

Kompas.com - 16/09/2019, 11:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Moratorium hutan yang diumumkan pada tahun 2011 silam oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengalami perpanjangan sebanyak empat kali dan akan berakhir pada Juli 2019. Moratorium ini bertujuan untuk melindungi 64 juta hektar hutan dan merupakan bagian upaya Indonesia untuk memangkas emisi gas rumah kaca.

Selain moratorium hutan, Presiden Jokowi juga mengeluarkan larangan untuk ekspansi baru perkebunan kelapa sawit di lahan hutan dan gambut selama tiga tahun di tahun 2018.

Kebijakan ini diambil mengingat tradisi pengolahan perkebunan di Indonesia dengan membakar lahan sebelum penanaman yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan gambut.

Pemerintahan Jokowi harus meneruskan kedua kebijakan tersebut, namun kami juga merekomendasikan moratorium untuk mencakup hutan sekunder (kawasan hutan yang tumbuh alami setelah ditebang) karena banyak dari kawasan hutan ini masih memiliki tutupan hutan yang baik dan nilai keanekaragaman hayati yang tinggi.

Para peneliti mencatat bahwa tingkat kehilangan tutupan pohon di Indonesia telah turun sebesar 60%, selain itu laju hilangnya hutan primer di lahan gambut yang terlindungi juga telah turun hingga 88% antara 2016 dan 2017.

Namun, mereka berpendapat bahwa laju penurunan itu dihasilkan dari berbagai faktor, tidak hanya moratorium.

Faktor-faktor tersebut seperti curah hujan, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran publik tentang bahaya kabut asap bagi kesehatan manusia.

Apakah kebijakan moratorium kehutanan memiliki pengaruh langsung dalam mengurangi laju kerusakan hutan masih diperdebatkan. Namun, satu hal yang jelas: menghentikan pemberian izin baru perkebunan di kawasan hutan dan memulihkan hutan dan lahan gambut yang rusak adalah kunci untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

2. Meningkatkan transparansi dan akses publik terhadap data penggunaan hutan dan lahan

Indonesia dikenal dengan kegiatan tebas bakar untuk membuka perkebunan, terutama untuk kelapa sawit, yang ditengarai sebagai penyebab utama kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.

Karena itu, keterbukaan data perkebunan kelapa sawit (HGU) penting untuk menunjukkan siapa yang bertanggung jawab atas area yang terbakar dan upaya untuk penegakan hukum.

Pemerintah bisa melakukan hal ini melalui penguatan “Inisiatif Satu Peta” guna mengintegrasikan seluruh peta lahan dan hutan di Indonesia dan membuka data tentang siapa yang memiliki dan mengelola perkebunan kelapa sawit.

Sejauh ini, pemerintah belum menunjukkan kemauan politik untuk menyediakan data yang terbuka dan transparan.

Pemerintahan Jokowi enggan mematuhi keputusan Mahkamah Agung di tahun 2017 untuk membuka data perizinan perkebunan kelapa sawit kepada publik.

Pakar tata kelola hutan Hariadi Kartodihardjo menyatakan bahwa keengganan pemerintah menghambat proses klarifikasi status 3,47 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Data yang terbuka dan transparan merupakan syarat utama untuk mengatasi kompleksitas konflik penguasaan lahan di Indonesia. Selain itu, keterbukaan ini akan mencegah pengembangan perkebunan kelapa sawit ilegal yang sering dihubungkan dengan kebakaran hutan dan lahan gambut yang dipicu aktivitas manusia.

Halaman:


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com