Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Sebaiknya Kita Menyikapi Kasus Prostitusi? Ini Kata Ahli

Kompas.com - 10/01/2019, 13:04 WIB
Resa Eka Ayu Sartika

Penulis

KOMPAS.com — Kasus prostitusi online belakangan ini marak jadi pembicaraan. Terlebih, setelah penggerebekan yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu.

Meski telah dilakukan penangkapan secara langsung, tak bisa dipungkiri jika prostitusi tetap ada.

Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah pihak. Tak hanya itu, mencari cara yang efektif untuk memberantas prostitusi juga menjadi tugas bersama.

Menurut Reza Indragiri Amriel, psikolog forensik, seharusnya penegakan hukum tidak tanggung-tanggung dalam menyikapi kasus prostitusi.

"Otoritas penegakan hukum boleh jadi berpijak pada Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)," ungkap Reza kepada Kompas.com, Rabu (09/01/2019).

Baca juga: Jasa Prostitusi Artis, Kenapa Ada Orang Rela Bayar Mahal untuk Kencan?

"Mereka (penegak hukum) perlu bekerja dengan keberpihakan pada korban secara lebih maksimal dengan memproses sesuai ketentuan agar kepada para pelacur-artis itu diberikan ganti rugi (restitusi) selaku korban perdagangan orang," imbuhnya.

Reza menggarisbawahi, itu andaikan para pelacur-artis itu benar-benar diyakini sebagai korban.

Mendasarkan Tipe Prostitusi

Meski demikian, Reza menuturkan, melihat realitas saat ini, sebagian dari pelacur adalah orang yang memilih berdasarkan perhitungan ekonomi untung rugi.

"Si pelacur berkehendak dan memutuskan sendiri, tanpa dipaksa, menjadi penjaja seks," ujar Reza.

"Variasi pelacuran itulah yang lantas dirumuskan pada The 1995 Platform of Action pada Konferensi Dunia tentang Perempuan di Beijing. Yakni, ada involuntary prostitution (forced prostitution) dan ada voluntary prostitution," sambungnya.

Bagi Reza, seharusnya pembedaan dua tipe pelacuran ini bisa berimplikasi pada mekanisme penanganannya. Artinya, beda tipe maka beda pula hukum yang digunakan.

"Pelacur yang termasuk dalam tipe voluntary prostitute meruntuhkan dasar berpikir UU TPPO bahwa pelacuran merupakan praktik perdagangan orang. Unsur eksploitasi tidak ada di dalam praktik pelacuran seperti itu," tuturnya.

"Atas dasar itu, ihwal tipe-tipe pelacuran mendesak untuk dimasukkan ke dalam revisi pasal-pasal—utamanya—UU TPPO dan UU KUHP. Kriminalisasi terhadap pekerja seks komersial ditegakkan sebagai cara untuk menyumbat peluang dijadikannya pelacuran sebagai bidang profesi," tegas Reza.

Baca juga: Menalar Kasus VA, Kenapa Bisnis Prostitusi Online Laku?

Tak hanya pekerja seks, Reza juga menegaskan bahwa germo dan tamu juga harus mendapatkan sanksi pidana.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com