KOMPAS.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), baru saja menerbitkan fatwa nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measles dan rubella (MR). Imunisasi vaksin MR sempat membuat polemik di beberapa pihak karena diketahui mengandung unsur babi yang kemudian didakwa sebagai vaksin haram.
Menanggapi ijin penggunaan vaksin MR, dr. Aman Bhakti Pulungan, Sp.A(K), ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia memberikan komentarnya.
"Ini program dunia dan Indonesia. Jadi setiap anak itu mempunyai hak untuk diimunisasi. Ketika ada obat atau imunisasi untuk melindungi penyakit, (itu) hal yang harus dilakukan," tegas Aman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/08/2018), melalui sambungan telepon.
Baca juga: Menganggap Penuhi Unsur Kedaruratan, MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR
Ia menambahkan, vaksin MR berperan penting dalam menyelamatkan masa depan anak bangsa. Pasalnya, beberapa kasus kematian yang disebabkan campak masih ada di Indonesia.
Perang melawan campak dan rubella juga tidak hanya dilakukan Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah Amerika pun terus mengkampanyekan imunisasi campak.
"Untuk rubella, ketika anak-anak kena rubella dia akan menginfeksi ibu hamil. Ibu hamil ini (akan menginfeksi) anaknya (yang masih di kandungan, sehingga) berisiko kena rubella. Ketika anaknya lahir (terdiagnosis) rubella, (bayi akan) buta, tuli, jantungnya bocor. Siapa yang mau menanggung ini semua?" tegas Aman.
Tidak hanya itu, Aman juga mengkritisi pihak-pihak yang tidak mempercayai dokter perihal vaksin ini.
Menurutnya, sudah berpuluh-puluh tahun dokter menjadi tempat pertama yang dituju bagi mereka yang sakit. Sebab itu, ia menyarankan masyarakat mempercayai dokter terutama pada kasus vaksin MR ini.
Campak dan Rubella perlu perhatian khusus
Campak dan rubella merupakan penyakit yang perlu mendapat perhatian khusus.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Campak dan rubella adalah penyakit infeksi yang disebabkan virus dan dapat menular melalui saluran napas.
Campak diketahui dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan bahkan kematian.
Sedangkan Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dari tahun 2010 hingga 2015, diperkirakan terdapat 23.164 kasus campak dan 30.463 kasus rubella.
Jumlah itu diperkirakan masih lebih rendah dibandingkan fakta yang ada di lapangan. Sebab, banyak kasus yang disembunyikan atau tidak dilaporkan.