KOMPAS.com - Setelah mempertimbangkan banyak hal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menetapkan kecanduan game atau game disorder sebagai penyakit gangguan mental.
Hal ini setelah WHO menambahkan kecanduan game ke dalam versi terbaru International Statistical Classification of Diseases (ICD), Senin (18/6/2018).
ICD merupakan sistem yang berisi daftar penyakit berikut gejala, tanda, dan penyebab yang dikeluarkan WHO.
Berkaitan dengan kecanduan game, WHO memasukkannya ke daftar "disorders due to addictive behavior" atau penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan.
Baca juga: Mungkinkah Kecanduan Game adalah Bentuk Kekosongan Jiwa?
Dirangkum Science Alert, Selasa (19/6/2018), kecanduan game bisa disebut penyakit bila memenuhi tiga hal.
Pertama, seseorang tidak bisa mengendalikan kebiasaan bermain game. Kedua, seseorang mulai memprioritaskan game di atas kegiatan lain. Ketiga, seseorang terus bermain game meski ada konsekuensi negatif yang jelas terlihat.
WHO mengatakan, ketiga hal ini harus terjadi atau terlihat selama satu tahun sebelum diagnosis dibuat.
For the first time, in the International Classification of Diseases #ICD11, WHO is classifying gaming disorder as an addictive behaviour disorder so now we can measure how many people are affected.https://t.co/HxH0V4DqwU pic.twitter.com/8KKHfTzjEI
— World Health Organization (WHO) (@WHO) June 18, 2018
Selain itu, WHO mengatakan permainan di sini mencakup berbagai jenis permainan yang dimainkan seorang diri atau bersama orang lain, baik itu online maupun offline.
Meski demikian, bukan berarti semua jenis permainan bersifat adiktif dan dapat menyebabkan gangguan.
"Bermain game disebut sebagai gangguan mental hanya apabila permainan itu mengganggu atau merusak kehidupan pribadi, keluarga, sosial, pekerjaan, dan pendidikan," menurut WHO.
Baca juga: Jangan Salah, Video Game Bisa Tingkatkan Kemampuan Kognitif Otak
"Sudah banyak cukup bukti yang menunjukkan kecanduan game dapat menimbulkan masalah kesehatan," tulis WHO dalam situs resminya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.