Ini untuk mengantisipasi praktik-praktik kecurangan saat penindakan, misal karena faktor kenalan. “Jangan sampai ada disparitas di wilayah-wilayah, makanya ditangani Kejagung," kata Ricardo.
Kecurangan tersebut juga ditekan Kejagung dengan pemberian pendidikan tambahan mengenai kesadaran konservasi penegak hukum (polisi, hakim, dan jaksa) di daerah. Namun, dia mengakui hal tersebut belum merata.
Belum Perlu
Pada Kamis (5/4/2018), pemerintah menilai revisi UU tersebut belum perlu dengan alasan aturan di dalam UU tersebut masih sesuai untuk diimplementasikan saat ini.
Meski demikian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly berkata bahwa UU tersebut mesti diiringi dengan sinkronisasi aturan dengan lembaga-lembaga terkait.
“Untuk sementara ini ditahan dulu. Pemerintah akan berkomunikasi dengan DPR. Kami melihat apa yang ada sekarang sudah cukup untuk menjaga konservasi dan SDA, tinggal aspek implementasi yang perlu ada sinkronisasi antar pemangku kepentingan,” ujarnya dikutip dari Harian Kompas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.