Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tumpahan Minyak Balikpapan, Pertamina Kena Sanksi Administratif

Kompas.com - 02/05/2018, 09:15 WIB
Shela Kusumaningtyas,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melayangkan sanksi administratif terhadap Pertamina terkait tumpahan minyak di Balikpapan. Ada tiga langkah yang harus dipenuhi Pertama.

“Saya sudah tanda tangani soal sanksi administratif Pertamina, minggu lalu. Isinya supaya Pertamina lakukan perbaikan terkait pengelolaan keamanan kegiatan eksplorasi mereka,”ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, kepada wartawan, seusai acara Peluncuran Gerakan dan Deklarasi Bersama Pemberantasan Kejahatan terhadap Satwa Liar, di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Perbaikan ini diharapkan bisa mendata kegiatan mana saja yang punya risiko terjadi bencana serupa, kena tumpahan minyak lagi.

Selain tuntutan perbaikan kegiatan eksplorasi, KLHK meminta Pertamina melakukan langkah kedua, audit lingkungan. Tujuannya agar Pertamina mengidentifikasi persoalan yang ada dan menentukan cara untuk menyelesaikannya.

Pertamina juga mesti bertanggung jawab atas titik yang terdampak tumpahan minyak. Data rinci untuk tempat-tempat tersebut sudah dikantongi KLHK.

“Kami memerintahkan Pertamina memulihkan lokasi-lokasi yang dalam pemantauan masih terkontaminasi minyak, misal di pantai,” imbuhnya.

Baca juga : Pesut Mati Terdampar di Teluk Balikpapan Diduga akibat Tumpahan Minyak

Sanksi administratif akan disusul dengan tuntutan ganti rugi. Namun, KLHK belum mempunyai total pasti berapa kerugian yang ditimbulkan akibat tumpahan minyak di Balikpapan.

“Terkait gugatan ganti rugi, tim kami masih di lapangan menghitung seberapa besar kerugian yang harus dikeluarkan Pertamina,” jelasnya.

Pasalnya, kerugian tersebut masih mempertimbangkan dampak kerusakan ekosistem keseluruhan. Misalnya berapa mangrove yang terimbas dan total luasan pantai serta pasir yang masih menyimpan minyak.

“Tim kami bekerja di lapangan selama 20 hari. Untuk sanksi administratif secepatnya (diberikan),(selambatnya) 180 hari,” ujarnya.

KLHK turut membantu dan mendukung penyidik Polda Kaltim mengusut kasus tumpahan minyak di Balikpapan. “Penegakan hukum pidana dilakukan penyidik Polda Kaltim. Kami dukung terkait data pemantauan laboratorium serta (mengerahkan) ahli-ahli,” jelasnya.

Pada akhir Maret lalu terdapat tumpahan minyak di kawasan Margasari di Kampung Atas Air Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pergeseran pipa minyak milik Pertamina diduga jadi sebabnya. Teluk Balikpapan pun tercemar.

Baca juga : Perangi Kurang Gizi, Pakar Minta Minyak Goreng Diperkaya Vitamin A

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau