Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Rompi Kanker Warsito dan "Cuci Otak" Terawan

Kompas.com - 09/04/2018, 20:18 WIB
Shela Kusumaningtyas,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

Selanjutnya, untuk dokter, temuan baru itu mesti dibahas dalam kologium bidang kedokteran tersebut.  Diskusi rekan sejawat akan menghasilkan keputusan akan dibawa ke mana temuan tersebut.

"Lalu untuk menetapkan apakah temuan tersebut boleh sebagai pelayanan kesehatan, ini kewenangan HTA," ujar Bambang.

PB IDI bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melalui Health Technology Assessment (HTA) untuk menguji metode pengobatan. HTA merupakan lembaga di bawah Kementerian Kesehatan yang bertugas menguji teknologi pengobatan kesehatan yang terbaru.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi), Prof Dr dr Moh Hasan Machfoed, SpS(K), MS pada Senin (9/4/2018), menyebutkan bahwa prosedur sebuah pengobatan baru hingga boleh diterapkan kepada pasien.

"Pertama kali, pengobatan itu diterapkan ke jaringan hewan. Lalu kalau berhasil diujikan ke jaringan manusia. Satu tahap pengujian bisa puluhan tahun," ujar Hasan.

Setelah tampak keberhasilan pada jaringan manusia, pengujian berlanjut untuk dicoba ke tubuh hewan. Misalnya obat, disuntikkan atau diminumkan ke hewan. Lalu jika itu terapi, metodenya dijalankan ke tubuh hewan tersebut.

Selanjutnya jika berhasil, langkah berikutnya adalah mencoba pengobatan baru itu ke tubuh manusia secara acak yang memiliki keluhan seperti yang ditawarkan pengobatan tersebut. Proses ini tidak berlangsung instan dan perlu berkali-kali pengujian karena ada peluang kegagalan. Jika gagal tentu diulang dari awal.

Baca juga: Stroke, Terawan dan Cuci Otak, Bagaimana Masyarakat Harus Bersikap?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com