Terawan dianggap melakukan pelanggaran etik berat lantaran mempromosikan terapi "cuci otak" serta sikapnya yang tidak kooperatif selama persidangan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
Ribut-ribut soal Terawan sedikit banyak mengingatkan pada hebohnya kasus rompi antikanker yang digagas oleh Dr Warsito Purwo Taruno.
Pada tahun 2010, doktor peraih BJ Habibie Technology Award ini mencetuskan ropi antikanker yang memanfaatkan Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT).
Terawan Agus Putranto memopulerkan terapi cuci otak sebagai pencegah sekaligus penyembuhan stroke. Terapi ini digandrungi banyak pesohor Indonesia lantaran dianggap ampuh dan mujarab.
Baik Warsito maupun Terawan sama-sama menimbulkan perdebatan yang memancing kontroversi sana-sini dari berbagai pihak. Keduanya dianggap menyalahi proses pengobatan secara medis. Keduanya juga punya "pembela" masing-masing.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Prof Dr dr Bambang Supriyatno, Sp.A(K) saat dihubungi Kompas.com pada Senin (9/4/2018), mengatakan, sumber perdebatan adalah terapi yang ditawarkan dua sosok ini sama-sama belum dilengkapi standar medis untuk sebuah pengobatan.
Inilah yang menyebabkan terapi mereka perlu dibenahi sebelum diterapkan kepada pasien. Sayangnya, terapi telanjur sudah diaplikasikan kepada pasien, bahkan hingga menghasilkan banyak testimoni positif.
Dia tidak menyanggah bila temuan Terawan ataupun Warsito telah lulus secara kajian akademis. Namun, ini bukan berarti terapi keduanya bisa langsung dipakai kepada pasien.
“Secara keilmuan itu rompi Warsito bisa membunuh sel kanker. Tapi bisa jadi untuk sel kanker payudara saja yang hasilnya yang bagus. Bagaimana dengan sel kanker lain? Mungkin ada yang berhasil atau ada yang tidak,” ujarnya.
Bambang mengatakan, penemuan baru tidak hanya mendapatkan persetujuan secara akademis, tetapi juga perlu menjalani serangkaian uji klinis. Pemahaman uji klinis inilah yang harus ditanamkan supaya kejadian macam Terawan dan Warsito tidak berulang dan selalu terjadi.
"Kalau ada penemuan baru, mungkin dari sisi Kemenristekdikti sudah bisa langsung dipraktikkan ke masyarakat. Namun, kalau dari sisi kedokteran nanti dulu, udah uji klinis belum?" ujarnya.
Uji klinis ini penting supaya para penemu tidak mengekspose hasil yang bagus semata. Sikap unggul lantaran merasa telah bisa menemukan terapi baru acap kali membuat para penemu buru-buru mengumumkan temuannya untuk dimanfaatkan pasien.
"Misal ada penemuan yang belum uji klinis lalu diterapkan ke pasien. Tiga dari sepuluh pasien mati atau gagal. Bagaimana kalau itu dia sendiri atau keluarganya? Apa mau?" kata dia.
Uji klinis, kata Bambang, untuk memastikan agar kegagalan seperti itu tidak muncul di tengah-tengah pengobatan atau terapi. Selain itu, diketahui pula berapa percobaan yang gagal dan berhasil.
Selanjutnya, untuk dokter, temuan baru itu mesti dibahas dalam kologium bidang kedokteran tersebut. Diskusi rekan sejawat akan menghasilkan keputusan akan dibawa ke mana temuan tersebut.
"Lalu untuk menetapkan apakah temuan tersebut boleh sebagai pelayanan kesehatan, ini kewenangan HTA," ujar Bambang.
PB IDI bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melalui Health Technology Assessment (HTA) untuk menguji metode pengobatan. HTA merupakan lembaga di bawah Kementerian Kesehatan yang bertugas menguji teknologi pengobatan kesehatan yang terbaru.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi), Prof Dr dr Moh Hasan Machfoed, SpS(K), MS pada Senin (9/4/2018), menyebutkan bahwa prosedur sebuah pengobatan baru hingga boleh diterapkan kepada pasien.
"Pertama kali, pengobatan itu diterapkan ke jaringan hewan. Lalu kalau berhasil diujikan ke jaringan manusia. Satu tahap pengujian bisa puluhan tahun," ujar Hasan.
Setelah tampak keberhasilan pada jaringan manusia, pengujian berlanjut untuk dicoba ke tubuh hewan. Misalnya obat, disuntikkan atau diminumkan ke hewan. Lalu jika itu terapi, metodenya dijalankan ke tubuh hewan tersebut.
Selanjutnya jika berhasil, langkah berikutnya adalah mencoba pengobatan baru itu ke tubuh manusia secara acak yang memiliki keluhan seperti yang ditawarkan pengobatan tersebut. Proses ini tidak berlangsung instan dan perlu berkali-kali pengujian karena ada peluang kegagalan. Jika gagal tentu diulang dari awal.
https://sains.kompas.com/read/2018/04/09/201828223/antara-rompi-kanker-warsito-dan-cuci-otak-terawan