Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Gunung Es, Kehamilan Diikuti Banyak Pekerjaan Rumah

Kompas.com - 16/12/2017, 18:04 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

Terjadinya anemia dapat mengakibatkan pendarahan dan kelahiran prematur, di mana organ tubuh bayi belum terbentuk secara sempurna. Menurut Ali, jumlah kelahiran prematur Indonesia sebesar 15,5 persen dan menempati urutan kelima di dunia.

Baca juga : Perhatian untuk Ibu Hamil, Gigi Berlubang Bisa Picu Kelahiran Prematur

“Otak dan seluruh organnya belum sempurna. Satu bayi prematur kalau masuk PICU (Pediatric Intesive Cara Unit) sehari bisa Rp 10 juta. Sebulan kurang lebih Rp 300 juta. Pasti hidup? Belum tentu,” kata Ali.

Untuk mencegah hal itu, pemerintah memberikan 90 tablet zat besi kepada semua ibu hamil selama tiga bulan. Zat besi juga bisa didapat dari daging merah.

Umumnya, pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan dengan 10 T, yakni menimbang berat dan mengukur tinggi badan, mengukur tekanan darah, menilai status gizi, mengukur fundus uteri, presentasi janin dan denyut janin, screening status imunisasi tetanus, pemberian tablet zat besi, tes laboratorium, penanganan khusus, dan konseling.

Pemeriksaan 10 T dapat dilakukan oleh bidan mandiri maupun di puskesmas. Pemeriksaan dilakukan minimal sebanyak tiga kali, yakni satu kali pada trimester I, satu kali pada trimester II, dan dua kali pada trimester III.

“Waktu hamil pertama bisa jadi normal. Tapi saat trimester kedua, kadang tensinya naik. Kalau ada risiko ditemukan, segera dilakukan intervensi untuk mencegah agar jangan sampai komplikasi terjadi,” kata Eni.

Baca juga : Penyebab Tak Terduga Keguguran

Calon orangtua juga diharapkan aktif memantau kandungannya, seperti pergerakan janin selama masa kehamilan. Dalam 10 menit, setidaknya terjadi satu kali gerakan. Ketika gerakannya berkurang, segeralah minta dokter atau bidan memeriksa untuk mengetahui penyebabnya.

Pemerintah juga bekerjasama dengan paraji atau dukun beranak dan membentuk kemitraan antara bidan dan paraji. Bentuknya, paraji wajib melaporkan kepada bidan dalam masa kehamilan. Pemeriksaan pun dilakukan bersama paraji dan bidan.

Menurut Eni, beberapa daerah telah menetapkan denda bila kemitraan ini dilanggar. Paraji akan didenda oleh kepala desa atau camat bila tidak mengikutsertakan bidan. Begitu juga sebaliknya, bidan dapat terkena denda bila tidak mengajak paraji.

“Strategi lainnya, anak dukun bayi disekolahkan menjadi bidan. Begitu telah jadi bidan, paraji bisa pensiun. Di Jawa Barat, (strategi ini) cukup berhasil,” kata Eni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com