Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/11/2017, 12:45 WIB
|
EditorGloria Setyvani Putri

JAKARTA, KOMPAS.com – Putusan Mahkamah Konstiti (MK) terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan membuat perbincangan publik.

MK memutuskan bahwa kata “agama” pada pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekutan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penghayat kepercayaan.

Dengan demikian, penganut kepercayaan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan enam agama lainnya terkait hak administrasi kependudukan. Tentu saja keputusan ini memberi kabar gembira bagi penganut kepercayan. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan dan sampai saat ini masih digodok untuk hasil yang terbaik. Hal itu terkait dengan isian kolom agama di KTP. Akan diisi dengan 'Penghayat Kepercayaan' seperti saran MK atau tertulis sesuai kepercayaan masing-masing seperti saran antropolog.

BACA: Pekerjaan Rumah Menanti setelah Pengakuan pada Penghayat Kepercayaan

Lalu, sebenarnya ada berapa jumlah penganut kepercayaan di Indonesia? Hasil catatan yang didapat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan data para antropolog berbeda. 

Kemendikbud melalui Direktorat Kepercayan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, mencatat ada 187 kelompok penghayat kepercayaan di 13 Provinsi. Kelompok terbanyak berada di Jawa Tengah dengan 53 kelompok.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, mencatat jumlah penghayat kepercayaan hingga 31 Juli 2017 ada 138.791 orang. Jumlah ini kemungkinan bertambah pasca putusan MK terhadap UU 24/2013 tentang adminduk (administrasi kependudukan).

Direktur Jenderal Dukcapil Zudah Arif Fakhrulloh mengatakan, jumlah penghayat sebesar 3,14 persen dari total masyarakat Indonesia. Sebelumnya, penganut kepercayaan juga mencatatkan diri sebagai pemeluk enam agama yang diakui pemerintah.

“Selama ini penghayat kepercayaan itu ada yang menuliskan Budha, Kristen, dan Islam dalam data kependudukannya,” kata Zudah seperti dikutip Antara pada Senin (13/11/2017).

Namun, jumlah tersebut tidak dapat menjadi cerminan jumlah penghayat kepercayaan. Sebab, tidak semua penghayat mendaftarkan dirinya. Juga masih banyak penghayat kepercayaan yang menggunakan agama lain dalam pencatuman di KTP.

Menurut Dosen Antropologi Universitas Padjajaran, Ira Indrawardana, sulit mendapatkan jumlah pasti penghayat kepercayaan. Secara antropologis, suku bangsa dan sub suku bangsa yang tersebar di Indonesia memiliki kepercayaan yang berbeda-beda.

Indrawardana mengatakan, penghayat kepercayaan mendasari keyakinannya pada spiritualitas dan kebudayaan yang bersifat lokal. Sedangkan kebudayaan bersifat dinamis dan terus berkembang.

BACA: Apakah Orang yang Religius Lebih Bermoral?

“Kalau mau jujur, semua suku bangsa punya agama. Ada lebih dari 500 suku bangsa dan sub suku (bangsa), yang berarti ada 500 lebih agama. Direktorat Kepercayan hanya mengakui penganut kepercayaan yang terdaftar dan itu bersifat organisatoris,” kata Indrawardana di Komnas Ham, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Indrawardana mencontohkan seperti suku anak dalam yang memiliki kepercayaan sendiri. Belum lagi suku bangsa lain yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sehingga menurutnya, pencantuman dalam KTP harus disesuaikan dengan kepercayaan tiap individu.

“Ini jadi pekerjaan rumah. Kenapa KTP itu menjadi penting karena ini pintu masuk yang kebetulan negera kita mewajibkan dalam kartu identitas,” kata Indrawardana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kenapa Kuda Laut Jantan Hamil dan Melahirkan?

Kenapa Kuda Laut Jantan Hamil dan Melahirkan?

Oh Begitu
Berapa Banyak Gunung Berapi di Planet Venus?

Berapa Banyak Gunung Berapi di Planet Venus?

Fenomena
Seperti Apa Rasanya Daging Mammoth?

Seperti Apa Rasanya Daging Mammoth?

Oh Begitu
Berapa Banyak Sampah Plastik yang Ada di Lautan?

Berapa Banyak Sampah Plastik yang Ada di Lautan?

Oh Begitu
Mengapa Laki-laki Berlari Lebih Cepat dari Perempuan?

Mengapa Laki-laki Berlari Lebih Cepat dari Perempuan?

Oh Begitu
Mengapa Minum Air Hangat Lebih Baik untuk Kesehatan?

Mengapa Minum Air Hangat Lebih Baik untuk Kesehatan?

Oh Begitu
Hewan Apa yang Masa Kehamilannya Paling Lama?

Hewan Apa yang Masa Kehamilannya Paling Lama?

Oh Begitu
Apakah Minum Air Dingin Tidak Baik untuk Tubuh?

Apakah Minum Air Dingin Tidak Baik untuk Tubuh?

Oh Begitu
Seberapa Cepat Bumi Berputar?

Seberapa Cepat Bumi Berputar?

Oh Begitu
Mengapa Burung Tidak Jatuh dari Dahan Pohon Saat Tidur?

Mengapa Burung Tidak Jatuh dari Dahan Pohon Saat Tidur?

Oh Begitu
Apa Penyebab Tidur dengan Mata Terbuka?

Apa Penyebab Tidur dengan Mata Terbuka?

Kita
Apa Saja Manfaat Telur Bebek untuk Kesehatan?

Apa Saja Manfaat Telur Bebek untuk Kesehatan?

Oh Begitu
Berapa Waktu Terlama Manusia Bertahan Tanpa Tidur?

Berapa Waktu Terlama Manusia Bertahan Tanpa Tidur?

Oh Begitu
Membangun Desa secara Beradab

Membangun Desa secara Beradab

Kita
Sejak Kapan Plastik Digunakan Manusia?

Sejak Kapan Plastik Digunakan Manusia?

Oh Begitu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+