Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/11/2017, 19:23 WIB
|
EditorYunanto Wiji Utomo

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Antropolog Indonesia (AAI) dan Antropolog untuk Indonesia (AuI) meminta kepada pemerintah untuk segera membuat aturan maupun meyelerasakan kebijakan.

Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Majelis hakim berpendapat, kata “agama” pada pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, penganut kepercayaan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan enam agama lainnya.

Salah satu pendukung AuI, R. Yando Zakaria mengatakan, penyelarasan aturan diperlukan bagi pengayat kepercayaan, baik dalam bidang pendidikan, sosial-politik, hukum, dan ekonomi.

“(Pemerintah dapat) melibatkan para pakar terkait berbagai bidang yang memahami konteks implementasi dari putusan MK secara komprehensif dan holistik,” kata Yando saat membacakan pernyataan sikap di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Menurut Yando, pemerintah dapat melaksanakan putusan MK terkait pelayanan publik yang telah lama tertunda. Misalnya, terkait penulisan identitas dalam berkas pemerintahan dengan menuliskan agama atau kepercayaan sesuai individu yang mengamalkannya.

Yando menilai, perdebatan konsep agama dan kepercayaan hanya akan melanggengkan diskriminasi hukum dan sosial. Untuk itu, ia berharap putusan MK dapat menghilangkan diskriminasi dan stigmatisasi yang mengatasnamakan perbedaan keyakinan atau agama.

Baca Juga : Sebuah Agama Baru Telah Lahir, Inilah Falsafah, Tuhan dan Ajarannya

“Bukan mengklasifikasikannya ke dalam penyebutan yang justru akan menimbulkan masalah diskiriminasi baru,” kata Yando.

Wakil Ketua Komnas Ham Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga mengatakan, terdapat indikasi pelanggran HAM dengan tidak diakuinya penghayat kepercayaan. Temuan itu diantaranya didapat dari kajian bidang Kebebasan Beragama dan Bereskpresi (KBB) dan pelapor khusus untuk masyarakat adat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com