JAKARTA, KOMPAS.com – Putusan Mahkamah Konstiti (MK) terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan membuat perbincangan publik.
MK memutuskan bahwa kata “agama” pada pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekutan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penghayat kepercayaan.
Dengan demikian, penganut kepercayaan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan enam agama lainnya terkait hak administrasi kependudukan. Tentu saja keputusan ini memberi kabar gembira bagi penganut kepercayan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan dan sampai saat ini masih digodok untuk hasil yang terbaik. Hal itu terkait dengan isian kolom agama di KTP. Akan diisi dengan 'Penghayat Kepercayaan' seperti saran MK atau tertulis sesuai kepercayaan masing-masing seperti saran antropolog.
BACA: Pekerjaan Rumah Menanti setelah Pengakuan pada Penghayat Kepercayaan
Lalu, sebenarnya ada berapa jumlah penganut kepercayaan di Indonesia? Hasil catatan yang didapat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan data para antropolog berbeda.
Kemendikbud melalui Direktorat Kepercayan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, mencatat ada 187 kelompok penghayat kepercayaan di 13 Provinsi. Kelompok terbanyak berada di Jawa Tengah dengan 53 kelompok.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, mencatat jumlah penghayat kepercayaan hingga 31 Juli 2017 ada 138.791 orang. Jumlah ini kemungkinan bertambah pasca putusan MK terhadap UU 24/2013 tentang adminduk (administrasi kependudukan).
Direktur Jenderal Dukcapil Zudah Arif Fakhrulloh mengatakan, jumlah penghayat sebesar 3,14 persen dari total masyarakat Indonesia. Sebelumnya, penganut kepercayaan juga mencatatkan diri sebagai pemeluk enam agama yang diakui pemerintah.
“Selama ini penghayat kepercayaan itu ada yang menuliskan Budha, Kristen, dan Islam dalam data kependudukannya,” kata Zudah seperti dikutip Antara pada Senin (13/11/2017).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.