Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Umumkan Wabah Virus Corona Berstatus Darurat Global, Apa Artinya?

Kompas.com - 31/01/2020, 11:30 WIB
Amalia Zhahrina,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa wabah virus corona China sebagai darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Namun, apa maksud dari PHEIC yang diberikan WHO?

Menurut WHO, PHEIC diartikan sebagai peristiwa luar biasa yang menjadi risiko kesehatan publik bagi negara lain melalui penyebaran penyakit internasional, serta memerlukan respons internasional yang terkoordinasi.

Selain virus corona Wuhan, deklarasi PHEIC juga pernah digunakan lima kali pada saat flu babi (2009), polio (2014), Ebola (2014), virus Zika (2016), dan Ebola (2019).

Baca juga: [REAL TIME - LIVE] - Pantau Sebaran Virus Corona di Sini

Dalam akunnya di media sosial, WHO mengungkapkan bahwa PHEIC ditujukan untuk memobilisasi respons internasional terhadap wabah.

Selain itu, deklarasi ini merupakan kesempatan WHO dengan panduan dari Komite Darurat Peraturan Kesehatan Internasional untuk menerapkan tindakan yang tidak mengikat, tetapi praktis dan politis signifikan sehingga dapat menangani perjalanan, perdagangan, karantina, penyaringan, dan perawatan. WHO juga dapat menetapkan standar praktik global.

Dilansir dari Times, Kamis (30/1/2020), Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus menekankan bahwa pada intinya, PHEIC bertujuan untuk mendorong negara-negara untuk bekerja sama mengatasi ancaman.

Menurut dia, keputusan Ini bukan untuk menghukum China atau meragukan kemampuannya untuk menahan wabah.

Baca juga: 63 Orang Sembuh dari Virus Corona di China, Begini Pendapat Kemenkes

"Deklarasi ini bukan karena China tidak melakukan apa yang dapat dilakukannya, ini benar-benar melakukan lebih dari apa yang harus dilakukan Tiongkok. (PHEIC adalah tentang) melindungi negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah," kata Ghebreyesus pada konferensi pers, Kamis (30/1/2020).

Dalam hal ini, WHO menyarankan negara-negara agar tidak membatasi perjalanan dan perdagangan ke China, untuk mendukung negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah, mempercepat pengembangan vaksin dan perawatan, serta menghentikan penyebaran desas-desus dan informasi yang salah.

Selain itu, negara-negara juga diminta untuk bekerja merawat mereka yang sudah sakit sambil membatasi penyebaran, berbagi pengetahuan dengan WHO dan negara lain, serta bekerja sama dalam semangat solidaritas dan kerja sama.

Dilansir dari Bloomberg, Kamis (30/1/2020), berikut ini adalah beberapa hal yang terjadi dengan diumumkannya PHEIC atau status darurat dunia oleh WHO:

• Deklarasi ini menegaskan bahwa darurat kesehatan saat ini serius.

• Deklarasi ini mendorong negara-negara untuk bekerja sama sebanyak mungkin dengan mengoordinasikan personel, dana, dan sumber daya lainnya, dengan dipimpin oleh WHO.

• Dengan menekankan bahayanya, pemberian status darurat kesehatan global atau PHEIC dapat digunakan untuk membantu membujuk warga negara yang terinfeksi agar mengikuti rekomendasi kesehatan dan kebersihan.

• PHEIC memberi wewenang Komite Kedaruratan WHO untuk merekomendasikan saran perjalanan untuk kota, wilayah, dan negara. Ini lebih sering digunakan dalam wabah penyakit yang cepat, luas, dan agresif, seperti epidemi SARS 2003 yang menyerang 29 negara, menewaskan 774 orang dalam hitungan bulan.

• PHEIC bisa berimplikasi pada maskapai penerbangan, termasuk maskapai yang menghubungkan penumpang dari China ke Eropa, Afrika, dan Timur Tengah, dan belum mau memangkas penerbangan ke China.

Baca juga: WHO Tetapkan Status Gawat Darurat Kesehatan Global Virus Corona

• WHO dapat meninjau langkah-langkah kesehatan masyarakat yang diberlakukan oleh berbagai negara untuk memastikan validitas ilmiahnya. Jika suatu negara memberlakukan pembatasan perjalanan atau perdagangan yang melampaui rekomendasinya, seperti menolak masuk ke pasien yang dicurigai, badan tersebut dapat menuntut pembenaran ilmiah.

• Walaupun rekomendasi tidak diwajibkan, ada tekanan besar bagi negara-negara untuk mematuhi nasihat WHO. Negara-negara anggota terikat oleh Peraturan Kesehatan Internasional 2005 WHO, dan tidak mematuhinya bisa menjadi masalah hukum internasional. Hal ini diungkapkan oleh Rebecca Katz, profesor dan Direktur Pusat Ilmu Pengetahuan dan Keamanan Kesehatan Global di Universitas Georgetown.

Baca juga: [REAL TIME - LIVE] - Pantau Sebaran Virus Corona di Sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau