Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerhati ODGJ Tuntut BPJS Perhatikan Obat Penderita Gangguan Jiwa

Kompas.com - 13/10/2019, 18:04 WIB
Ellyvon Pranita,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerhati Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menuntut BPJS untuk menyediakan obat yang sesuai dan merata ke seluruh daerah bagi ODGJ.

Pemerhati ODGJ mengapresiasi BPJS karena sudah menanggung obat bagi para penderita gangguan jiwa.

Namun, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa mewakili berbagai asosiasi dan komunitas kesehatan jiwa lainnya menyatakan bahwa pelayanan kesehatan untuk kesejahteraan masyarakat juga menjadi hak bagi ODGJ.

Menurut Yeni hal itu pada dasarnya adalah keharusan pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan pemerataan obat-obatan sampai ke daerah-daerah.

Baca juga: BPJS Disomasi Komunitas Pemerhati ODGJ karena Joker, Apa Keberatannya?

Dalam pertemuan dengan BPJS di kantor BPJS, Jakarta, Jumat (11/10/2019); Yeni menegaskan, gangguan jiwa tidak hanya apa yang disebut masyarakat, orang gila.

Gangguan jiwa juga meliputi skizofrenia, kleptomania, gangguan bipolar, fobia, anorexia nervosa, obsessive-compulsive disorder (OCD), disosiatif, post-traumatic stress disorder (PTSD), somatoform, alzheimer, dan insomnia.

Sayangnya, baik pemerhati maupun penderita ODGJ mengaku kesulitan mendapat obat yang sesuai.

Sekali pun obat untuk ODGJ didapatkan, takarannya tidak sesuai dengan jangka waktu yang pas.

Yeni memberi contoh, banyak dari pasien atau keluarga ODGJ yang harus mengantre lama untuk mendapat obat. Harusnya pasien diberi obat untuk masa satu bulan, tapi nyatanya hanya diberi obat untuk jangka waktu satu sampai dua minggu.

Yeni mengatakan, ODGJ yang berada di daerah lebih sulit mendapatkan obat mereka.

"Padahal, ODGJ itu tidak berbahaya. Mereka hanya sesekali mengalami gejala. Kalau sudah dikasih obat dan istirahat, enggak ada itu yang bakal sampai kayak Joker bunuh-bunuh orang asal saja," tuturnya.

Indonesia masih pakai obat dengan efek samping tinggi

Fakta di lapangan, Yeni menuturkan obat yang diberikan ke ODGJ adalah jenis haloperidol.

"Obat haloperidol itu sudah lama sejak tahun 50-an, sekarang di Eropa juga sudah banyak ditinggalkan karena efek sampingnya itu parah," kata Yeni saat melakukan somasi dengan BPJS.

Haloperidol merupakan obat golongan antipsikotik yang bermanfaat untuk mengatasi gejala psikosis pada gangguan mental.

Efek samping dari obat ini yaitu, sakit kepala, muntah, lemas, sulit tidur, gangguan pada gerakan otot, beberapa gerakan anggota tubuh tidak terkendali, dan otot menjadi kaku.

Halaman:
Baca tentang


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau