Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

Kabut Asap Riau, 3 PR Jokowi untuk Tangani Karhutla di Indonesia

Kompas.com - 16/09/2019, 11:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Rini Astuti, Helena Varkkey dan Zu Dienle Tan


PADA tahun 2015, saat Presiden Joko “Jokowi” Widodo memulai pemerintahan termin pertamanya, Indonesia mengalami salah satu kebakaran hutan dan kabut asap terburuk dalam beberapa dekade terakhir.

Presiden Jokowi pun “blusukan” ke lahan gambut yang terbakar di Kalimantan Selatan untuk melihat langsung dampak yang ditimbulkan.

Hasilnya, pemerintah kala itu mengeluarkan serangkaian kebijakan terkait dengan perlindungan hutan dan restorasi gambut.

Kebijakan itu antara lain penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan, pendirian Badan Restorasi Gambut yang diberikan mandat untuk merestorasi dua juta hektar lahan gambut rusak, dan pembentukan satuan khusus untuk darurat kebakaran hutan dan kabut asap.

Selain itu, Jokowi juga meneruskan kebijakan moratorium terkait pemberian ijin baru perkebunan pada hutan primer dan lahan gambut yang diinisiasi oleh presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono.

Setelah resmi memenangkan pemilihan presiden untuk kedua kalinya, apa saja dampak dari kebijakan lingkungan yang dikeluarkan Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya dan apa yang bisa diperbaiki untuk masa pemerintahannya yang kedua?

Kontribusi kebakaran hutan dan lahan gambut terhadap emisi gas rumah kaca

Kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2015 telah menghancurkan 2,7 juta hektar lahan dan lebih dari 800.000 hektar kebakaran tersebut terjadi di lahan gambut dalam. Kehancuran lingkungan ini mengakibatkan kerugian lebih dari US$ 16 miliar (Rp 225 triliun) bagi Indonesia.

Lebih lanjut, laporan dari Bank Dunia juga menyebutkan Indonesia menyumbangkan emisi gas rumah kaca sebesar 15,95 juta ton karbon dioksida setiap harinya, lebih besar dari yang dihasilkan oleh Amerika Serikat.

Hal ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu kontributor tertinggi emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan.

Tidak hanya hutan terbakar yang menjadi persoalan. Kabut asap yang dihasilkan dari kebakaran tersebut telah menimbulkan risiko kematian dini bagi ratusan ribu jiwa akibat menghirup partikel polutan yang berukuran mikro yang terkandung dalam kabut asap. Partikel tersebut mengancam jiwa terutama bagi para balita di Indonesia, Singapura, dan Malaysia.

Tahun ini, meski El Nino diprediksi akan melemah, namun Indonesia harus segera bersiap menghadapi musim kering panjang serta risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan.

Oleh sebab itu, restorasi hutan dan lahan gambut yang rusak perlu menjadi agenda utama untuk mencegah kerusakan lingkungan dan jatuhnya korban seperti pada tahun 2015.

Berikut adalah tiga hal yang bisa dilakukan secara lebih baik oleh pemerintahan Presiden Jokowi pada periode kedua untuk mencegah kebakaran hutan dan kabut asap serta mendukung upaya dunia internasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

1. Menjadikan moratorium kehutanan sebagai kebijakan permanen

Presiden Jokowi harus menetapkan larangan pemberian izin baru untuk hutan primer dan lahan gambut, yang dikenal sebagai moratorium hutan, secara permanen. Moratorium ini seharusnya tidak perlu lagi diperpanjang setiap dua tahun.

Halaman:


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau