Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Darurat Kesehatan, Menkes Keluarkan NAPHS

Kompas.com - 27/12/2019, 18:35 WIB
Ellyvon Pranita,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam lima dasawarsa terakhir, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia mengalami darurat kesehatan. 

Darurat kesehatan tersebut ditandai dengan penyebaran penyakit menular, kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologis, pencemaran bahan kimia, bioterorisme dan makanan yang menimbulkan masalah kesehatan.

Untuk mencegah penyebaran penyakit yang meresahkan dunia tersebut, maka Kementerian Kesehatan RI bersama 24 Kementerian dan Lembaga menyusun Dokumen Rencana Aksi Nasional Ketahanan Kesehatan Indonesia tahun 2020-2024 atau National Action Plan for Health Security (NAPHS).

Baca juga: Wabah Hepatitis A di Depok, Kemenkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi

Menteri Kesehatan RI, Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad(K) RI, mengatakan bahwa Dokumen NAPHS memuat panduan bagi seluruh kementerian atau lembaga dalam meningkatkan kapasitas ketahanan kesehatan nasional.

“Dokumen ini bersifat sebagai living document dan merupakan perihal yang penting dan strategis untuk segera diimplementasikan serta menjadi acuan untuk menyusun kegiatan teknis di kementerian atau lembaga masing-masing,” kata Terawan di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Penyusunan tersebut dimaksudkan mencegah penyakit menular berpotensi menyebar ke berbagai negara.

Hal itu dikarenakan Indonesia secara geografis terletak antara Benua Asia dan Australia, serta Samudera Hindia dan Pasifik dengan populasi lebih dari 250 juta jiwa.

Baca juga: Indonesia Potensial untuk Tujuan Wisata Kesehatan lewat Produksi Sel Punca

Seiring meningkatnya konektivitas dan saling ketergantungan antar negara, maka orang, barang, layanan, dan transportasi dapat dengan mudah berlalu lalang antar negara. Hal tersebut memungkinkan menjadi perantara penyebaran penyakit.

Hal utama yang ingin dicapai dari NAPHS ialah mendukung secara aktif upaya global dalam mencegah, mendeteksi dan meresponspotensi pandemi akibat agen biologi, kimia dan radio-nuklir.

Dalam pelaksanaannya nanti, akan diupayakan untuk memperkuat kapasitas nasional dalam mencegah, mendeteksi dan meresponsKedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKM-MD).

Serta, melakukan kerjasama dengan lembaga internasional dan organisasi masyarakat dalam menghadapi KKM-MD.

Baca juga: Strategi Jangka Benah, Solusi Persoalan Lahan Kelapa Sawit Indonesia

Tujuan dari NAPHS 2020 - 2024 

1. Melaksanakan advokasi untuk menyamakan pemahaman semua pemangku kepentingan dalam mencegah, mendeteksi dan merespons kedaruratan kesehatan masyarakat.

2. Menyusun dokumen National Action Plan for Health Security (NAPHS) yang komprehensif.

3. Melakukan kerjasama dengan WHO, FAO, OIE, WB dan GHSA.

Contoh penyebaran penyakit

Berbagai penyakit menular yang muncul telah mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia. Antara lain Ebola (2014 dan 2019), Poliomyelitis (2018), Penyakit Virus Zika (2016), Influenza A (H1N1) (2009), Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS) (2002-2003), serta kebocoran reaktor nuklir di Hiroshima yang berisiko munculnya penyakit-penyakit tertentu.

Di Indonesia, sejak 2005-2018 terdapat 200 kasus Avian Influenza (AI) dengan 168 kematian. Sejak kejadian luar biasa (KLB) AI tahun 2005, Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan mengendalikan AI.

Antara lain memperkuat pencegahan dan pengendalian, komunikasi dan kolaborasi antara sektor-sektor terkait, serta upaya kesiapsiagaan pandemi influenza komprehensif (seperti mengembangkan pedoman, rencana darurat, dan melaksanakan simulasi di atas meja dan simulasi lapangan).

Pada tahun 2018, Indonesia melaporkan adanya satu kasus cVDPV1 dan dua kontak dari kasus positif cVDPV1 yang terjadi di Papua.

Karena kasus ini berasal dari Papua Nugini (PNG), selain melaksanakan Pekan Imunisasi sub-Nasional dan meningkatkan imunisasi rutin, Indonesia juga memperkuat pengawasan lintas batas dan mengembangkan Nota Kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Indonesia dan PNG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com