Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digital Health Tumbuh, Ketua IDI Ingatkan Hanya untuk Konsultasi

Kompas.com - 11/12/2019, 08:04 WIB
Amalia Zhahrina,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.COM - Semua warga negara berhak mendapat akses pelayanan kesehatan. Namun dalam kenyataannya, masih banyak penduduk Indonesia yang kesulitan mendapatkan akses itu, terutama mereka yang tinggal di pelosok negeri.

Untuk mengatasi permasalahan ini, di era digital seperti saat ini mulai banyak bermunculan platform digital health alias layanan kesehatan yang diakses via digital.

Namun perlu disadari, akses digital health semacam ini bukan untuk terapi, tapi hanya berkonsultasi dan menyampaikan data saja.

Dikatakan Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Daeng M. Faqih, S.H, M.H, layanan kesehatan berbasis digital diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya Indonesia bagian timur yang masih kekurangan dokter spesialis untuk mengakses layanan kesehatan dengan cepat.

Baca juga: Mutu Pelayanan Kesehatan Didorong

"Jangan sampai orang yang aksesnya sudah dipermudah, mendapatkan informasi yang tidak valid tentang kesehatan. Itu malah lebih celaka," ujar Daeng dijumpai dalam acara peluncuran layanan GrabHealth, aplikasi layanan kesehatan yang dibangun Grab Indonesia dan Good Doctor Technology Indonesia (GDTI) di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Dengan layanan kesehatan berbasis digital, Daeng berharap masyarakat dapat teredukasi dalam menyelesaikan dan mencegah penyakit ringan secara mandiri.

Namun untuk catatan, konsultasi penyakit berat dan serius tidak bisa dilakukan dengan digital health.

Daeng mengatakan, ada tiga kunci pelayanan kesehatan yang harus diterapkan dalam digital health, yaitu akses yang cepat, menjamin kualitas, dan menjamin keselamatan dari pengguna platform.

Oleh karena itu, dokter yang tergabung dalam digital health harus kredibel. Artinya, sudah memiliki surat tanda registrasi sehingga sudah diakui negara dan memiliki surat izin praktik di tempat praktiknya.

"Karena platform ini bukan tempat praktik. Jadi, sebaiknya yang bergabung di platform seperti ini adalah dokter-dokter yang berbasis tempat praktik, dia sudah punya STR dan SIP," sambungnya saat ditemui di Jakarta (10/12/2019).

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Sementara Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.

Dalam hal ini, IDI berperan untuk menyediakan data-data dokter yang terverifikasi agar edukasi kesehatan yang diberikan kepada masyarakat jelas dan tidak membahayakan.

Semua penyakit dapat ditanyakan ke dokter dalam digital health, namun, WHO membatasi agar digital health hanya berbentuk konsultasi online dan penyampaian data. Sehingga, terapi bukan bagian dari sistem kerja digital health.

Baca juga: Kiat Aman Konsultasi Dokter Secara Online

Selain itu, dalam digital health, dokter hanya merekomendasikan obat bebas, yaitu obat-obat yang diizinkan untuk dijual umum dan bisa dijangkau masyarakat tanpa konsultasi atau resep dari dokter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com