Iklan mereka paling banyak ditemui di lingkungan sekitar sekolah swasta dan sekolah dasar dan sekolah menengah. Dua pertiga universitas berada di dalam hotspot iklan rokok.
Tingginya visibilitas iklan rokok luar ruang di sekitar fasilitas pendidikan terjadi karena di kota ini tak ada larangan promosi rokok di ruang terbuka. Banyak dari promosi tersebut adalah papan iklan dan papan video besar, yang pesannya lebih mudah diingat orang muda.
Dari data tersebut tampak bahwa tiga perusahaan tembakau terbesar (Djarum, Gudang Garam, dan Sampoerna) memasarkan rokok secara agresif dan menarik, terutama kepada kaum muda. Semua ini mendorong citra merek yang ada dalam materi iklan dan meningkatkan potensi penggunaan tembakau di kalangan muda.
Hasil riset ini juga menunjukkan titik pusat (hotspot) iklan yang signifikan, terutama di daerah tengah kota yang terlihat lebih padat penduduknya dan lebih miskin. Ini dapat berkontribusi pada meningkatnya penggunaan tembakau di antara populasi yang lebih miskin, khususnya kaum muda.
Pemerintah Indonesia begitu lemah mengendalikan tembakau, termasuk tidak ada larangan iklan rokok di luar ruang secara nasional. Padahal, banyak negara telah memberlakukan larangan nasional terhadap iklan tembakau luar ruang termasuk Amerika Serikat (sejak 1998), Inggris (sejak 2003), dan Sri Lanka (sejak 2006).
Di tingkat daerah, beberapa kabupaten telah melarang iklan rokok di luar ruang tapi masih menemui kendala implementasi. Contohnya, Kabupaten Banyuwangi memberlakukan larangan iklan rokok di jalan utama dan arena olahraga pada 2016, tapi survei menemukan sekitar 1.300 iklan rokok setahun kemudian.
Riset kami bertujuan untuk memberikan bukti tentang visibilitas iklan rokok luar ruangan di sekitar fasilitas pendidikan di Kota Surabaya yang tidak memiliki peraturan larangan.
Hasil riset ini mendukung peran penting regulasi yang melarang iklan rokok luar ruang dalam mengurangi paparan pemasaran rokok, khususnya bagi kaum muda. Bukti ini seharusnya dapat mengingatkan pemerintah untuk melarang iklan tembakau luar ruangan.
Idealnya iklan rokok di luar ruang dilarang total untuk menghentikan tren peningkatan prevalensi merokok di kalangan kaum muda.
Saat ini, hanya sekitar 3% kabupaten dan kota di Indonesia yang memiliki beberapa peraturan untuk melarang iklan tembakau luar ruangan. Upaya terpadu harus dilakukan untuk meluaskan pelarangan iklan rokok di ruang terbuka ke 97% kabupaten lainnya.
Rujukan paling memadai larangan iklan rokok di ruang publik adalah DKI Jakarta (sejak 2015), Kota Bogor (sejak 2015) dan Kulonprogo (sejak 2014). Pengalaman daerah tanpa iklan di Indonesia tersebut dapat dijadikan acuan berbagai kota lainnya, bahwa iklan rokok bukan satu-satunya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Roda pemerintahan daerah yang melarang iklan rokok di luar ruang itu tetap berjalan normal. Ruang iklan yang dulu dibeli oleh perusahaan rokok kini tergantikan oleh produk lain non-tembakau seperti telekomunikasi, aplikasi transportasi, perbankan, dan produk lainnya.
Dengan temuan riset ini, kami sangat berharap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera melarang total iklan rokok luar ruang untuk melindungi anak-anak dari paparan promosi rokok di Kota Pahlawan.
Ilham Akhsanu Ridlo
Lecturer in Department of Health Policy and Administration, Universitas Airlangga