KOMPAS.com - Kisah kelam Joker, si badut jahat dari Kota Gotham, berhasil menarik perhatian masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
Berbagai portal media sosial dipenuhi perbincangan tentang Joker.
Salah satu yang hangat dibahas adalah pro kontra banyaknya anak di bawah umur yang ikut menonton Joker.
Rating R dan 17+ yang terpampang pada poster film pun tak lagi diindahkan. Padahal, rating R dan 17+ sendiri artinya film tersebut tak boleh ditonton anak di bawah umur.
Baca juga: Bercermin dari Joker, John Nash, dan 13 Reasons Why soal Kita dan Gangguan Kesehatan Jiwa
Di Amerika, film Joker diberi rating R. Sementara di Indonesia, situs resmi Lembaga Sensor Film (LSF) mengklasifikasikan Joker sebagai film 17+.
Untuk informasi, rating R (Restricted) artinya terbatas. Anak-anak di bawah usia 17 tahun yang menonton film rating R harus didampingi orangtua atau orang dewasa.
Ini karena film rating R mengandung konten dewasa seperti aktivitas orang dewasa, bahasa yang kasar, kekerasan grafis yang intens, dan lain-lain.
Sementara film 17+ di Indonesia artinya film ini memuat adegan yang sesuai untuk penonton berusia di atas 17 tahun. Unsur seksualitas dan kekerasan disajikan secara proporsional dan edukatif, serta tak ada adegan sadisme.
Untuk film yang diperankan Joaquin Phoenix, banyak menganduk kekerasan, adegan mengaduk emosi, dan situasi sangat komplek yang sulit diterima anak-anak.
Setidaknya hal tersebut disampaikan oleh psikolog anak dari Pion Clinician, Astrid W.E.N.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.