Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Beruntun di Tol dan Berbagai Inovasi yang Bisa Mencegahnya

Kompas.com - 17/09/2019, 07:06 WIB
Shierine Wangsa Wibawa

Penulis

Kompas.com - Kecelakaan beruntun di jalur tol kembali terjadi. Terbaru terjadi di jalan Tol Tangerang-Merak, pada Sabtu (14/9/2019). Tiga kendaraan terlibat dan sembilan orang terluka.

Bila Anda masih ingat, pada Senin (2/9/2019); kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan juga terjadi di Tol Cipularang. Lalu di lokasi yang sama, kecelakaan dengan lima kendaraan terjadi pada Selasa (10/9/2019).

Dilansir dari rilis yang dibagikan oleh Sugiono, Peneliti Utama Bidang Instrumentasi Optik, P2SMTP-LIPI kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019); data yang diberikan oleh PT Jasamarga (Persero) mengungkapkan bahwa tabrakan beruntun terjadi empat hari sekali di jalur tol yang dikelolanya dalam kurun waktu antara 2014-2016.

Kecelakaan beruntun memang kerap terjadi di jalan tol karena asumsi para pengguna bahwa jalan tol bebas hambatan. Dikombinasikan dengan lalainya pengemudi terhadap aturan yang terdapat di jalan tol, termasuk melaju pada kecepatan tinggi tanpa mempertimbangkan jarak aman dengan kendaraan di depannya, kecelakaan beruntun pun kerap terjadi.

Baca juga: Kecelakaan Tol Purbaleunyi, Posisi Duduk Berdampak pada Cedera Korban

Untuk diketahui, sudah ada aturan untuk menjaga jarak berdasarkan laju kendaraan. Bila kendaraan melaju pada kecepatan 60 kilometer per jam, maka harus ada jarak setidaknya 60 meter dengan kendaraan di depannya. Bila 70 kilometer per jam, maka jaraknya 70 meter. Bila 80 kilometer per jam, maka jaraknya pun 80 meter. Demikian seterusnya.

Namun, menurut Sugiono, yang menjadi masalah adalah bagaimana mempraktekannya dan mengukur jarak aman ketika sudah berada di lapangan.

Mobil-mobil mewah telah dilengkapi dengan perangkat jarak dan pendendali jalan otomatis, di mana mobil akan secara otomatis memperlambat jika jarak diukur telalu dekat dan mempercepat jika jarak masih jauh.

Akan tetapi, tidak dengan mobil-mobil biasa. "Selama ini, (pengendara mobil biasa) hanya menggunakan perasaan dan perkiraan yang belum tentu benar," tulis Sugiono.

Berbagai penemuan untuk mencegah kecelakaan beruntun

Dalam upaya membantu para pengemudi mobil biasa untuk patuh menjaga jarak, LIPI telah mendaftarkan berbagai invensinya sejak 1991.

Dua yang terbaru adalah perangkat yang didaftarkan pada 27 Februari 2017 dengan nomor paten P00-2017-01-281 dan yang didaftarkan pada 29 September 2017 dengan nomor pendaftaran P00-2017-06-605 dan judul Penanda Jarak Aman Antar Kendaraan pada Badan Jalan.

Perangkat yang pertama memanfaatkan sinar laser cahaya tampak untuk menunjukkan kepada pengemudi kendaraan yang dipasangi sumber cahaya laser, pada posisi mana jarak aman tersebut di permukaan jalan. Sinar laser ini dapat dihidupkan dan dimatikan sesuai kebutuhan.

Ketika kendaraan yang dilengkapi laser ini melaju dengan kecepatan, misalnya 80 kilometer per jam, maka sinar laser berdaya tinggi akan tampak oleh mata pengemudi dan terpapar pada permukaan jalan pada jarak 80 meter di depan kendaraan.

Baca juga: Ada Kecelakaan di Jalan, Kok Orang Lebih Suka Menonton?

Nah, jika jarak tidak aman atau terlalu dekat, maka cahaya laser akan menyentuh bagian belakang kendaraan di depan, sehingga pengemudi sebaiknya segera menurunkan kecepatan atau menyalip apabila memungkinkan dan aman.

Sementara itu, inovasi kedua lebih diperuntukkan bagi pengelola jalan dengan menerakan penanda jarak aman pada badan jalan atau permukaan jalan. Dengan demikian, pengemudi yang memanfaatkan jalan tol tidak perlu melengkapi kendaraannya dengan perangkat pengukur jarak.

Sugiono menjelaskan bahwa inovasi ini menggunakan prinsip mekanis dengan memanfaatkan indera perasa dan prinsip optis dengan menggunakan indera penglihatan.

Penanda akan mulai mengukur ketika pengemudi merasakan sedikit “gangguan” mekanis rumble stripes yang dilindas oleh ban kendaraannya. Pengemudi lantas bisa mengukur jarak kendaraan di depannya hanya dengan melihat penanda jarak yang berupa sarana optik, baik berupa marka jalan atau paku jalan atau lainnya.

Sugiono P00-2017-06-605

Jika jaraknya terlalu dekat dengan jarak aman, maka penanda jarak tidak akan kelihatan karena tertutup kendaraan di depannya dan pengemudi harus menurunkan kecepatan sehingga masuk dalam jarak aman kecepatan.

Untuk melengkapi Penanda Jarak Aman Antar Kendaraan pada Badan Jalan, Sugiono juga menambahkan rambu lalu lintas yang dilengkapi dengan aling optik. Angka pada masing-masing rambu lalu lintas yang menginformasikan jarak ini hanya dapat dilihat oleh pengemudi pada suatu titik yang ditentukan saja, secara serentak.

Artinya, pengemudi hanya dapat melihat angka jarak yang terdapat pada rambu jarak pada suatu poisisi saja, katakanlah sebagai “titik nol”; dan setelah melewatinya, angka pada rambu jarak tersebut tersembunyi karena tidak tidak efektif menunjukkan jarak yang sesuai.

Inovasi ini telah didaftarkan patennya pada 28 Agustus 2018 dengan nomor P00-2018-06-619 dan telah dipublikasikan setelahnya dengan judul
“Disain dan Konstruksi Aling Optik untuk Sistem Rambu lalu Lintas Jarak Aman Antar Kendaraan” di Jurnal Penelitian Transportasi Darat Vol 20, No 2 (2018) hal. 83-92.

Sementara itu, untuk para pengemudi di jalur tol yang berkelok-kelok, ada invensi yang didaftarkan pada 12 Desember 2017 dengan nomor pendaftaran P00-2017-08-916 dan judul “Metode dan apparatus pengambil alih pandangan pembantu pengemudi”.

P00-2017-08-916Sugiono P00-2017-08-916

Peralatan ini dapat membantu memandu pengemudi dalam menentukan posisinya saat berkendara di antara kendaraan-kendaraan di depannya, apakah jalan di depan kendaraan pelan yang dibuntutinya aman untuk disalip atau sebaiknya diikuti saja dengan sabar.

Dengan bantuan alat ini, pengemudi tidak memerlukan lagi co-driver karena peran co-driver telah digantikan oleh kamera elektronik dan monitor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com