Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pedofilia yang Tuai Kontroversi

Kompas.com - 26/08/2019, 18:03 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

"Kalau ternyata dia melakukan kekerasan seksual bukan atas dorongan libido atau hormonal tetapi tetap dilakukan proses kebiri kimiawi terhadapnya, itu sangat tidak adil dan melanggar etik kedokteran," kata Daeng.

Dalam etika kedokteran, lanjut dia, seorang dokter dilarang mengubah kondisi fisik pasien yang sudah normal ke kondisi yang abnormal.

"Kalau dalam konteks hukuman kan semua dipukul rata. Bisa jadi orang yang memerkosa bukan karena kelainan hormon tetapi malah dihukum kebiri. Padahal secara hormon dia tidak berlebih. Itu namanya mengubah kondisi fisik yang normal ke abnormal dan itu melanggar etika kedokteran," papar Daeng.

Dia menambahkan, belum tentu pula orang yang dihukum kebiri serta-merta akan sembuh dari kelainan seksual karena kelainan seksual bisa dipicu oleh hormon atau kejiwaan.

"Kalau dia terlanjur sudah dihukum kebiri padahal yang membuat dia kelainan dari aspek kejiwaan, bukan dari hormonal, kan malah enggak sembuh," kata dia.

Melanggar HAM

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menilai hukuman kebiri kimia melanggar hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, hukuman kebiri merupakan bagian dari hukuman fisik yang dilarang dalam konvensi antipenyiksaan yang telah diratifikasi.

"Dalam konteks hak asasi manusia, itu enggak boleh, itu hukuman fisik apalagi sampai permanen kayak gitu menyalahi konvensi antipenyiksaan yang sudah kita ratifikasi sebagai UU," kata Choirul kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Choirul menuturkan, sistem pemidanaan di Indonesia selama 10 tahun terakhir sudah mengarah pada penghapusan hukuman-hukuman fisik.

Ia khawatir, putusan kebiri kimia tersebut menjadi langkah mundur dalam reformasi pemidanaan di Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta putusan tersebut dicabut.

Baca juga: Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman Bagi Pelaku Perkosaan

Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Jombang, Moh. Syafií, Rakhmat Nur Hakim, Ardito Ramadhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com