Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penemuan yang Mengubah Dunia: Utang, dari Benih Hingga Fintech

Kompas.com - 01/08/2019, 20:33 WIB
Resa Eka Ayu Sartika

Penulis

Namun, perak tidak bisa berkembang seperti biji atau ternak. Ini membuat utang perak harus diatur untuk menentukan nilai komoditas tersebut.

Cara ini berkembang menjadi utang uang pada masa Yunani Kuno. Praktik meminjam uang banyak dilakukan dalam bidang perdagangan maritim.

Baca juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Cek Fintech yang Terdaftar di OJK

Pada masa Yunani Kuno inilah sistem bunga mulai berlaku. Sayangnya, bunga yang dibebankan sangat besar, yaitu 25 persen.

Seperti kasus fintech yang terjadi kini, pada masa tersebut, pinjaman jarang dijamin dengan agunan. Ini membuat praktik utang dianggap sebagai eksploitasi.

Masa Romawi Kuno memperbaiki hal itu. Pinjaman mulai menggunakan agunan untuk mengurangi risiko pada pemberi pinjaman.

Seperti utang modern yang kita ketahui, agunan akan dikembalikan jika keseluruhan pinjaman telah dilunasi.

Pada waktu yang hampir bersamaan, di India utang adalah hal yang opuler dan lumrah dilakukan. Tapi, tahun 2000 SM, perilaku memberi bunga pada pinjaman di India sangat dikutuk.

Masyarakat India mulai menggunakan sistem bunga sekitar tahun 321 SM. Kala itu, orang mengenal pinjaman dengan nama adesha, yang dikeluarkan oleh pihak ketiga (semacam bank).

Adesha digunakan oleh pedagang untuk memastikan kelancaran aliran barang dan jasa.

Utang berbunga dianggap tabu dan dilarang hampir di Eropa pada Abad Pertengahan oleh pihak gereja. Utang saat itu diperbolehkan untuk orang Yahudi yang tidak membatasi diri dari riba.

Gereja membuat serangkaian dogma untuk membatasi jemaatnya melakukan pinjaman.

Pada zaman modern, utang lebih berkembang lagi seiring tumbuhnya bidang perbankan. Kita tentu akrab dengan pinjaman dengan agunan di bank dan sebagainya.

Kini, dengan berkembangnya teknologi, utang lebih mudah dengan basis online.

Baca juga: Polri Sebut Fintech Iklankan Nasabah Rela Digilir Tindakan Melawan Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com