Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jefri Nichol Ditangkap Bukan Masalah Ganja, tapi Zamannya

Penangkapan itu menjadi buah bibir. Publik berujar, kok bisa Jefri Nichol yang dikenal sebagai aktor yang baik, pernah membantu pemulung misalnya, menggunakan narkoba.

Meski demikian, dari perspektif sejarah, penangkapan idola remaja tersebut bukan soal ganjanya, tetapi lebih ke persoalan zaman.

Di Indonesia, pernah ada masa di mana siapa pun bisa menghisap ganja - kadang dicampur dengan rokok serta dilinting dengan daun pisang - di warung tanpa ditangkap.

Itu terungkap di publikasi Transnational Institute berjudul "Cannabis in Indonesia: Patterns in Consumption, Production, and Policies."

Publikasi yang mengutip sejumlah dokumen kuno itu menyatakan, saat Belanda datang, ganja sudah umum ditanam dan dicampur bersama rokok di wilayah Sumatera, terutama Aceh.

Hingga abad ke-19, ganja belum dikenal luas di Jawa. Namun demikian, ada indikasi bahwa ganja sebenarnya juga ditanam di Jawa. Buktinya, ada sebutan ganja, gandja, dan genji.

Menurut dokumentasi Belanda, banyak orang mencampur ganja dengan tembakau untuk dilinting dengan daun pisang dan menjadikannya rokok.

Pakar botani Belanda GE Rumphius dalam bukunya Herbarium Amboinense (terbit tahun 1741) mendeskrispsikan ganja sebagai spesies Cannabis indica.

Ia menuliskan bahwa ganja biasa diseduh bersama teh, dipakai untuk mengobati rasa sakit hingga penyakit kelamin macam gonorhea.

Rumphius juga mendeskripsikan bahwa dalam komunitas Muslim, ganja dirokok untuk menghasilkan efek khayal, sedih, dan melankoli.

Yang lebih di luar dugaan, pada awal abad 19, iklan rokok umum dijumpai di koran-koran Belanda. Dalam iklan, ganja disebut bisa mengobati beragam penyakit.

Sejumlah penyakit yang disebut bisa diobati dengan ganja antara lain asma, batuk, gangguan tenggorokan, dan sesak nafas.

Iklan rokok itu biasa dibuat untuk segmen orang Belanda di Indonesia. Sementara oleh "pribumi" sendiri, misal Aceh, ganja dijanjikan bisa mengobati diabetes.

Upaya mengilegalkan ganja baru dimulai pada 1912. Saat itu, para ilmuwan menggelar Opium Conference di Den Haag, Belanda. Konferensi itu membahas "penyalahgunaan ganja".

Di Indonesia, ganja baru diilegalkan tahun 1927, saat Hindia Belanda mengadopsi Verdoovende Middelen Ordonnantie (Dekrit Narkotika) yang dibuat Negeri Belanda.

Jadi, seandainya saja Jefri Nichols hidup pada abad 18, dia takkan ditangkap polisi. Merokok ganja wajar saja ketika itu.

Saat ini, Washington pun melegalkan pemakaian ganja secara terbatas untuk tujuan rekreasi. Batasannya adalah 8 gram. Jumlah yang dimiliki Jefri adalah 6,01 gram.

Kanada lebih bebas lagi. Mereka telah melegalkan ganja untuk tujuan medis sejak tahun 2001 dan untuk tujuan rekreasi sejak 2018.

https://sains.kompas.com/read/2019/07/24/120403923/jefri-nichol-ditangkap-bukan-masalah-ganja-tapi-zamannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke