Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Rius Vernandes, Ini 3 Kasus yang Dipasalkan dengan UU ITE

Kompas.com - 18/07/2019, 17:35 WIB
Resa Eka Ayu Sartika

Penulis

KOMPAS.com - Unggahan Rius Vernandes dan Elwiyana Monica tentang menu tulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia berujung pada hal tak menyenangkan. Keduanya dilaporkan oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik.

Pasal yang disangkakan pada keduanya adalah UU Informasi Transaski Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sebenarnya, pasal tersebut sering kali menuai kontroversi. Bahkan, pasal itu disebut dengan pasal karet karena tak punya tolok ukur yang jelas.

Kasus pelaporan Rius Vernandes ini sebenarnya menjadi bukti kuat bahwa UU ITE tak selaras dengan hak digital yang telah disetujui PBB.

Baca juga: Menu Tulis Tangan Garuda dan Rius Vernandes, Bukti UU ITE Tak Selaras dengan Hak Digital

Itu karena UU ITE ini justru membatasi hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang tertuang dalam hak digital.

Namun, bukan hanya Rius Vernandes yang menjadi korban dari UU ITE tersebut. Head Division Online Freedom of Expression SAFEnet, Ika Ningtyas menyebut banyak kasus lain yang jadi korban kriminalisasi menggunakan pasal tersebut.

"Kasus-kasus seperti ini tidak hanya terjadi satu kali. Selama ini kita sudah sering sekali mengadvokasi kasus-kasus seperti ini," ungkap Ika Ningtyas, Head Division Online Freedom of Expression SAFEnet melalui sambungan telepon, Rabu (17/07/2019).

"Sebenarnya, kapasitas warganet itu adalah bagian kebebasan berpendapat dia yang seharusnya sudah dijamin oleh undang-undang kebebasan berpendapat. Ternyata, dengan pasal karet UU ITE pasal 27 ayat 3 ini memberikan ruang bagi kriminalisasi," tegasnya.

SAFEnet sebagai jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara mendata beberapa kasus yang menjadi korban dari UU ITE ini.

Selama 2018 lalu, SAFEnet mencatat setidaknya ada 200 kasus yang dipidanakan menggunakan UU ITE pasal 27 ayat 3. Mereka menilai UU ITE terus digunakan untuk mengkriminalisasi warga dalam mengekspresikan pikirannya.

Beberapa kasus yang dikriminalisasi dengan pasal tersebut di antaranya:

1. Muhadkly "Acho" vs Apartemen Green Pramuka City

Pada 2017 lalu, stand-up comedian atau komika bernama Muhadkly alias Acho ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Apartemen Green Paramuka City.

Kasus ini bermula dari tulisan Acho yang berisi kritik terhadap pengelola dan manajemen apartemen tersebut. Kritik itu diunggah Acho dalam blog pribadinya.

Bukannya menggubris keluhan, pihak pengelola dan manajemen justru mempolisikan Acho atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Rius Vernandes, Menu Tulis Tangan Garuda, dan Sisi Gelap Dunia Digital

2. Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional Alam Sutera

Nasib serupa juga dialami oleh Prita Mulyasari hanya gara-gara curhatannya melalui surat elektronik. Curhatan Prita ini kemudian menyebar di internet hingga membuat RS Omni Internasional mempidanakannya karena dianggap mencemarkan nama baik mereka.

Dalam curhatannya, Prita menceritakan pengalamannya ketika dirawat di unit gawat darurat RS Omni Internasional yang dirasa kurang memuaskan.

Sayangnya, kritik Prita ini membuat RS Omni Internasional berang dan melaporkannya lewat jalur hukum. Prita kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten selama 20 hari.

3. Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua

Ketiga nama selebritas tersebut dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq karena dianggap mencemarkan nama baiknya unggahan di YouTube.

Unggahan yang dikenal dengan julukan video ikan asin itu menjadi bukti sisi gelap dunia digital kita. Pasalnya, konten yang disuguhkan oleh Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar dinilai oleh Pakar Gender UNS, Sri Kusumo Habsari melecehkan perempuan.

"Video tersebut justru tidak lagi mencerminkan nilai budaya Indonesia. Video tersebut malah mengingatkan saya sitkom Family Guy (asal Amerika Serikat) yang kental dengan unsur misogini," kata Habsari.

"Bagi pria yang misoginis, perempuan hanya obyek belaka, diberi uang, dicukupi, tapi hanya sebagai obyek seks," imbuhnya kepada Kompas.com pada Kamis (11/7/2019).

Saat ini, ketiganya telah dilaporkan dengan pasal hukum yang dituduhkan 310-311 KUHP (pencemaran nama), Pasal 27 ayat 1 UU ITE (pornografi), Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com