Dalam curhatannya, Prita menceritakan pengalamannya ketika dirawat di unit gawat darurat RS Omni Internasional yang dirasa kurang memuaskan.
Sayangnya, kritik Prita ini membuat RS Omni Internasional berang dan melaporkannya lewat jalur hukum. Prita kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten selama 20 hari.
Ketiga nama selebritas tersebut dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq karena dianggap mencemarkan nama baiknya unggahan di YouTube.
Unggahan yang dikenal dengan julukan video ikan asin itu menjadi bukti sisi gelap dunia digital kita. Pasalnya, konten yang disuguhkan oleh Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar dinilai oleh Pakar Gender UNS, Sri Kusumo Habsari melecehkan perempuan.
"Video tersebut justru tidak lagi mencerminkan nilai budaya Indonesia. Video tersebut malah mengingatkan saya sitkom Family Guy (asal Amerika Serikat) yang kental dengan unsur misogini," kata Habsari.
"Bagi pria yang misoginis, perempuan hanya obyek belaka, diberi uang, dicukupi, tapi hanya sebagai obyek seks," imbuhnya kepada Kompas.com pada Kamis (11/7/2019).
Saat ini, ketiganya telah dilaporkan dengan pasal hukum yang dituduhkan 310-311 KUHP (pencemaran nama), Pasal 27 ayat 1 UU ITE (pornografi), Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.