Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Menu Tulis Tangan Garuda dan Rius Vernandes, Mengenal Hak Digital Kita

Kompas.com - 17/07/2019, 20:04 WIB
Resa Eka Ayu Sartika

Penulis

KOMPAS.com - Kasus dua YouTuber, Rius Vernandes dan Elwiyana Monica, yang mengunggah menu tulis di pesawat kelas bisnis Garuda Indonesia makin memanas. Keduanya saat ini telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

Jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara (SAFEnet) turut prihatin dengan kasus ini. Bahkan, SAFEnet telah membuat petisi untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dua YouTuber tersebut.

Saat dihubungi Kompas.com, Head Division Online Freedom of Expression SAFEnet, Ika Ningtyas menyebut bahwa pelaporan ini merupakan bentuk pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kedua hak tersebut termasuk dalam hak digital yang sudah disahkan oleh PBB.

Sayangnya, hingga kini, tak banyak orang yang mengetahui apa itu hak digital.

Baca juga: Pelaporan Rius Vernandes Terkait Menu Tulis Tangan Garuda, Bentuk Pelanggaran Hak Digital?

Merangkum dari Deutsche Welle, hak digital berakar dari hak asasi manusia yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi online dan digital.

Hak digital dianggap sebagai hak asasi manusia fundamental yang sama dengan dunia offline, hanya saja ini dilakukan pada ranah online. Hak ini disetujui oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 1012 silam.

Mereka mengamini resolusi bahwa "hak yang sama yang dimiliki orang offline juga harus dilindungi secara online".

Beberapa daftar hak digital yang diresolusikan PBB di antaranya:

  • Hak atas kebebasan berekspresi
  • Hak privasi
  • Hak untuk menghargai pekerjaan pribadi
  • Hak atas akses digital
  • Hak atas identitas kita

Selain berbicara hak, PBB juga mengamini mengenai tanggung jawab digital. Beberapa tanggung jawab digital adalah:

  • Tanggung jawab untuk melaporkan intimidasi, pelecehan, sexting, atau pencurian identitas
  • Tanggung jawab untuk mengutip karya yang digunakan untuk sumberdaya dan penelitian
  • Tanggung jawab untuk mengunduh musik, video, dan materi lainnya secara legal
  • Tanggung jawab untuk memodelkan dan mengajarkan harapan siswa tentang penggunaan teknologi
  • Tanggung jawab untuk menjaga data / informasi aman dari peretas
  • Tanggung jawab untuk tidak memalsukan identitas kita dengan cara apa pun

Meski telah disetujui PBB, namun pada kenyataannya penerapan hak digital masing-masing negara tidak terikat secara hukum.

Dengan kata lain, di masing0masing negara boleh berurusan dengan hak digital dalam berbagai cara.

Baca juga: Menu Tulis Tangan Garuda dan Rius Vernandes, Kapan Kita Dibilang Cemarkan Nama Baik?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau