Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penemuan yang Mengubah Dunia: Perceraian, Dulu Tabu Kini Umum Terjadi

Kompas.com - 27/06/2019, 22:56 WIB
Resa Eka Ayu Sartika

Penulis

Meski perceraian dapat menjadi urusan negara, tapi masalah ini baru masuk ke ranah hukum pada 1857. Pada tahun tersebut, akhirnya hukum perceraian disahkan.

Baca juga: Bercerai Merugikan Kesehatan

Sebelum itu, perceraian hanya dapat dilakukan oleh laki-laki dan harus disetujui oleh undang-undang parlemen yang sangat mahal. Akibatnya, perceraian hanya bisa dilakukan oleh orang kaya saja.

Dengan munculnya hukum perceraian, perempuan boleh mengajukan gugatan cerai. Namun, mereka hanya bisa bercerai dengan membuktikan perzinahan yang dilakukan suami.

Pada 1937, hukum perceraian mulai berubah. Hukum yang baru mengiinkan perceraian dengan alasan lain.

Meski bisa bercerai dengan alasan lain, hukum saat itu tidak memihak kepada perempuan. Terutama dengan masalah hak gono-gini.

Masalah ini mulai mendapat perhatian pada 1996 dengan kasus perceraian Matin White dan Pamela White. Keduanya telah menikah selama 33 tahun dan menjalankan bisnis bersama senilai 4,5 juta Poundsterling.

Ketika diputus bercerai, Pamela hanya mendapatkan 800 ribu Poundsterling saja. Dia kemudian mengajukan banding dan mendapatkan 1,5 juta Poundsterling.

Dengan kasus ini, aset ketika menikah harus dibagi secara lebih adil dan mengakui kontribusi "ibu rumah tangga".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau