Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

Memajukan Industri Pengetahuan, Apa yang Bisa Dilakukan Indonesia?

Kompas.com - 13/09/2018, 20:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Rendy A Diningrat

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berulang kali mempertanyakan dampak anggaran riset kementerian/ lembaga pemerintahan yang begitu besar terhadap kepentingan strategis dan kebijakan publik Indonesia.

Pada tahun 2017, anggaran itu totalnya mencapai sekitar Rp 24 triliun namun hasilnya belum optimal. Hal ini dikarenakan, seperti kritik Jokowi, riset tersebut disebar di banyak kementerian dan rawan tumpang tindih.

Lembaga penelitian, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun non-pemerintah, sebagai salah satu ‘industri’ di sektor pengetahuan memiliki peran penting dalam memajukan sebuah bangsa.

Negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia lebih unggul secara ekonomi, peradaban, dan ilmu pengetahuan karena lembaga risetnya kuat dan perumusan kebijakan berbasis bukti ilmiah.

Sejumlah pihak seringkali menyoroti kinerja penelitian melalui banyaknya pengakuan global yang diterima. Hal ini diukur misalnya dengan membandingkan jumlah publikasi internasional kita yang baru sepertiganya dari Malaysia atau jumlah paten Indonesia yang tertinggal dari Singapura dan Thailand.

Meski pengakuan internasional adalah sesuatu yang berharga, tuntutan yang tak kalah mendesak, terutama bagi lembaga-lembaga penelitian yang berorientasi pada kebijakan publik (policy research institution (PRI)), adalah mengadvokasi hasil riset agar digunakan pemerintah dalam merumuskan kebijakan.

Di Indonesia, geliat PRI mengalami pasang surut. Peran memengaruhi kebijakan melalui penelitian berbasis bukti (evidence-based) masih menjadi pekerjaan rumah dengan sejumlah tantangan.

Survei berbagi pengetahuan SMERU pada awal 2018 memetakan sejumlah kebutuhan PRI untuk meningkatkan performanya. Survei dilakukan terhadap 16 lembaga penelitian kebijakan non-pemerintahan yang menjadi mitra Knowledge Sector Initiative (KSI) yang bekerja pada fokus beragam, antara lain kemiskinan, pendidikan dan kesehatan, agraria, politik, inklusi sosial, serta agama.

Hasil pemetaan menampilkan dukungan pemerintah menjadi faktor penting untuk memajukan sektor pengetahuan, yakni (1) pembaruan arah kebijakan pembangunan, (2) akses terhadap data mentah, dan (3) pendanaan.

Pembaruan arah kebijakan pembangunan

Dalam kerja-kerja pembangunan, hasil penelitian dapat dikembangkan sebagai instrumen untuk meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan (positivistic) sekaligus mengembangkan skenario alternatif (prescriptive).

Baca juga: Riset Internasional di Indonesia, Siapa yang Untung?

Oleh karena itu, penting bagi PRI mengetahui secara jelas arah pembangunan nasional dan daerah serta nilai-nilai apa yang dipegang pemerintah untuk mencapainya.

Pembaruan kebijakan dapat dilakukan pemerintah dengan menyediakan ruang bagi pengetahuan untuk saling bersaing terhadap suatu rancangan kebijakan.

Pemerintah perlu selalu terbuka dengan pertanyaan apa urgensi dan sumber datanya, bagaimana skenario pelaksanaannya hingga sejauh mana implementasinya. Ini semata-mata agar rumusan kebijakan berbasis bukti, bukan wangsit.

Belajar dari negara China, lembaga penelitian di sana memiliki peluang besar untuk bekerja sama dengan pemerintah. Ada momen-momen saat pemerintah menyampaikan ke mana arah pembangunan dan apa saja isu-isu strategis yang membutuhkan penelitian.

Pemerintah Negeri Tirai Bambu pun menunjukkan komitmennya dengan mereformasi birokrasi litbang (penelitian dan pengembangan) nasional, menggelontorkan sejumlah dana, dan membuka peluang bagi siapa pun – termasuk lembaga penelitian non pemerintahan - untuk berpartisipasi.

Mereka pun membentuk komite yang memastikan proses lelang berjalan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjamin hasilnya berkualitas; dan yang paling penting digunakan untuk merumuskan kebijakan publik.

Akses terhadap data mentah

Idiom “garbage in, garbage out” yang merujuk pada relasi sebab-akibat antara kualitas masukan (input) dan keluaran (output) nampak sangat relevan dengan kinerja PRI. Input yang baik “berpeluang” menghasilkan output yang baik pula.

Meski masih menggunakan istilah “berpeluang”, tidak didukungnya keputusan publik (output) dengan ketersediaan data berkualitas hanya akan menghasilkan kebijakan yang bermasalah.

Data adalah sumber daya utama lembaga penelitian menjalankan perannya. Selain mengandalkan data primer, dengan tujuan studi tertentu lembaga penelitian memerlukan data sekunder yang dikoleksi oleh pemerintah.

Pemerintah sendiri memiliki sumber daya cukup besar soal itu, sebut saja data statistik yang diproduksi Badan Pusat Statistik (BPS) atau data Riset Kesehatan Dasar yang dikelola Kementerian Kesehatan.

Hampir seluruh PRI menyebut kebutuhan data BPS sebagai contohnya, di samping data yang dikoleksi oleh tiap lembaga dan kementerian sektoral dan pemerintah daerah. Kebutuhan data yang dimaksud bukan data yang sudah diolah BPS sendiri seperti agregat kemiskinan per provinsi melainkan data mentahnya (raw data).

Ketersediaan data mentah memungkinkan lembaga penelitian mengolahnya melalui teknik dan model-model tertentu yang berbeda dari olahan kementerian dan lembaga pemerintahan. Ini dapat membuatnya lebih tajam, tematik, dan menghasilkan keluaran dengan sudut pandang berbeda.

Sebagai contoh, Lembaga Penelitian SMERU melalui olah data mentah Sensus Penduduk 2010, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2010 dan 2015, dan Potensi Desa 2014 menghasilkan peta kemiskinan 2015 hingga level desa atau yang lebih tematik seperti potret kemiskinan anak multidimensi yang terbit pada 2016.

Cara ini, di satu sisi, memang dapat memicu pertarungan hasil olah data yang menguji akuntabilitas pemerintah dalam menerbitkan dan menggunakan data. Namun pada saat yang sama, iklim semacam itu membantu pemerintah menelurkan kebijakan yang lebih kontekstual sepanjang metodologinya dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Riset Ilmiah Dianggap Solusi Polemik Cuci Otak ala Terawan

Sayangnya, sebagian data yang dikoleksi pemerintah tidak mudah diperoleh. Data mentah yang dihimpun BPS misalnya, baru bisa diperoleh dengan harga yang tidak murah.
Pendanaan

Pendanaan menjadi isu ketiga yang dimunculkan oleh PRI. Menengok lembar fakta The UNESCO Institute for Statistics (UIS) 2018, Indonesia tergolong negara dengan kontribusi Produk Domestik Brutonya (PDB) paling rendah untuk sektor penelitian dan pengembangan, yaitu kelompok kurang dari 0,25 persen. Angka ini jauh dari Cina dan Australia, atau negara berkembang lain seperti Brazil dan Malaysia.

Dari sisi belanja, anggaran riset yang digelontorkan APBN pun lebih besar terdistribusi pada kementerian dan lembaga pemerintahan serta perguruan tinggi. Yayasan dan lembaga think tank non-pemerintahan memiliki peluang lebih kecil untuk mengakesnya.

Peluang hibah kompetitif seperti Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (Insinas) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah segelintir yang tersedia. Itu pun masih perlu dipikirkan sejauh mana hibah tersebut mampu dan diperbolehkan untuk menjaga kesehatan organisasi, seperti membiayai operasional lembaga, peningkatan kapasitas dan menyejahterakan para staf penelitinya. Situasi ini menjelaskan mengapa sebagian besar PRI menguras lebih banyak keringat untuk berebut hibah donor-donor internasional.

Pada sisi yang lain, Presiden sendiri mulai mempertanyakan efektivitas anggaran riset di kementerian/ lembaga pemerintahan. Tampaknya Jokowi menyadari bahwa belanja dana riset begitu besar selama bertahun-tahun, yang diambil dari pajak rakyat, itu seperti kurang meninggalkan jejak.

Meski pemerintah berjanji menyiapkan sejumlah regulasi yang akan mengkoordinasi kerja-kerja riset antar kementerian dan lembaga pemerintahan, mungkinkah muncul alternatif membuka lebih besar keran pendanaan untuk lembaga penelitian non-pemerintahan? Jika ya, maka prosesnya perlu transparan, bebas korupsi dan intimidasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa menjadi langkah awal yang membuka kemungkinan-kemungkinan ini.

Sebagai penutup, dengan mendukung riset untuk pengambilan kebijakan publik, maka pertimbangan mitos, wangsit, atau hanya insting pejabat dalam proses merumuskan kebijakan untuk banyak orang makin bisa dikurangi. Itulah yang kita harapkan.

Baca juga: Riset: Kita Berpotensi Jadi Gemuk jika Ada di Sekeliling Orang Gemuk

*Peneliti di SMERU Research Institute

Artikel ini Pertama Kali Tayang di The Conversation


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau