Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam, KLHK Ingin Sanksi Lebih Tegas

Kompas.com - 02/05/2018, 19:06 WIB
Shela Kusumaningtyas,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menginginkan adanya sanksi hukum lebih tegas yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Untuk UU Nomor 5 Tahun 1990, harus ada sanksi hukum lebih tegas,” ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, ketika ditanya seusai acara Peluncuran Gerakan dan Deklarasi Bersama Pemberantasan Kejahatan terhadap Satwa Liar, di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Ia hanya menyebut bahwa sebuah UU seharusnya memuat sanksi minimal dan maksimal, tanpa menjelaskan ketegasan seperti apa yang dimaksud.

Baca juga : Kejagung Anggap UU Konservasi Tidak Relevan dan Perlu Direvisi

Pasalnya, Rasio tidak terlibat dalam perumusan UU yang tengah dimatangkan rencana revisinya oleh pemerntah ini sehingga itu bukan kewenangannya.

Ditjen Gakkum, ujarnya, hanya sebatas pelaksana dari UU tersebut. “Ada aturan begini. Barulah kami menindaknya bersama Kejaksaan dan Kepolisian,” imbuhnya.

Selama ini, dalam pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1990 ayat 2 disebutkan bahwa hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan di dalam atau negeri, memburu, dan menyimpan dalam bentuk hidup atau mati tumbuhan dan satwa yang dilindungi adalah kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Aturan tersebut belum menjabarkan deskripsi tindakan kejahatan berat hingga ringan yang seperti apa. Lalu, hukuman yang bakal ditanggung tiap level kejahatan tersebut juga belum tercantum di sana.

Baca juga : Perubahan Undang-Undang Konservasi SDA Semakin Diperlukan

Seperti dilansir dari berita Kompas.com yang tayang pada 8 Agustus 2017, pemerintah terus menggodok rencana perubahan atau revisi menyangkut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Namun, pada Kamis (5/4/2018), pemerintah menilai revisi UU tersebut belum perlu, mengingat aturan di dalam UU tersebut masih sesuai untuk diimplementasikan saat ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, berkata bahwa hal ini mesti diiringi dengan sinkronisasi aturan dengan lembaga-lembaga terkait.

“Untuk sementara ini ditahan dulu. Pemerintah akan berkomunikasi dengan DPR. Kami melihat apa yang ada sekarang sudah cukup untuk menjaga konservasi dan SDA, tinggal aspek implementasi yang perlu ada sinkronisasi antar pemangku kepentingan,” ujarnya dikutip dari Harian Kompas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau