KOMPAS.com -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (15/2/2018) meminta masyarakat menghentikan pemakaian produk Albothyl yang didistribusikan oleh PT Pharos, Indonesia.
BPOM turut menginstrusikan kepada PT Pharos Indonesia untuk menarik obat tersebut dari pasaran. Albothyl dihentikan sementara izin edarnya hingga indikasi yang diajukan disetujui oleh BPOM.
Ini berarti, Albothyl dilarang dipakai sebagai hemostatik dan antiseptik saat pembedahan; serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, dan tenggorokan(THT), sariawan, dan gigi.
Keputusan tersebut diambil BPOM setelah mendapat 38 aduan dari profesional kesehatan tentang efek samping penggunaan Albothyl.
Baca juga : Bukan untuk Sariawan, Apa Kegunaan Policresulen dalam Albothyl?
Selama dua tahun terakhir, masyarakat mengeluhkan timbulnya efek samping seperti sariawan yang membesar dan berlubang, hingga timbulnya infeksi. Kandungan policresulen dalam Albothyl menjadi pemicu munculnya efek samping tersebut.
Selain PT Pharos Indonesia, BPOM juga menyuruh industri farmasi lain untuk menarik produk yang juga menggunakan policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dari peredaran.
Menanggapi berita tersebut, PT Pharos Indonesia selaku pemegang izin edar Albothyl akan mengikuti instruksi dari BPOM. Melalui surat resmi yang diterima Kompas.com, PT Pharos Indonesia menyatakan kesediaan untuk menarik produk Albothyl dari pasaran.
Baca juga : Tak Boleh Gunakan Albothyl, Apa Obat Paling Tepat untuk Sariawan?
“Kami menghormati keputusan Badan POM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi,” tulis Ida Nurtika, Direktur Komunikasi PT Pharos Indonesia, pada Jumat (16/2/2018) di Jakarta.
PT Pharos Indonesia akan segera menarik produk Albothyl dari seluruh wilayah Indonesia. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan BPOM.
Merek Albothyl sendiri, sebut Ida dalam suratnya, merupakan lisensi dari Jerman yang telah dibeli oleh perusaahan Takeda, Jepang. Albothyl telah diedarkan di Indonesia selama lebih dari 35 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.