Indonesia harus mempercepat upaya peningkatan status kesehatan masyarakat, termasuk mengendalikan salah satu faktor risiko utama yakni penggunaan tembakau, sehingga dapat menahan epidemi penyakit tidak menular. Sampai kini Indonesia adalah satu-satunya di Asia Pasifik yang belum mengaksesi atau menyetujui WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC).
Pada 2008, WHO memperkenalkan MPOWER (Monitor, Protect, Offer help, Warn, Enforce, Raise taxes) sebagai sebuah paket berisi enam kebijakan pengendalian tembakau yang penting dan efektif. Kebijakan MPOWER meliputi upaya menaikkan pajak dan harga rokok, melarang iklan, promosi dan pemberian sponsor, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, memberikan peringatan bergambar akan bahaya merokok, menawarkan bantuan kepada mereka yang ingin berhenti merokok dan memantau kebijakan pencegahan dan kejadian epidemi.
Komitmen pemerintah, masyarakat sipil, termasuk organisasi masyarakat dan sektor swasta untuk melaksanakan kebijakan pengendalian tembakau sangat dibutuhkan untuk menurunkan konsumsi tembakau, mengurangi beban ekonomi dan kesehatan akibat penyakit terkait tembakau dan mencegah kematian dini.
Bukti-bukti menunjukkan bahwa kita tidak dapat menghambat peningkatan prevalensi perokok aktif, termasuk di kalangan kaum muda. Karena itu upaya-upaya pengendalian tembakau yang efektif dan berkesinambungan harus dilakukan.
Estimasi kerugian makro ekonomi secara jelas menunjukkan bahwa dampak ekonomi karena konsumsi tembakau cenderung merugikan upaya perbaikan kesehatan masyarakat dan pembangunan secara keseluruhan. Situasi ini menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pengendalian dan menahan laju peningkatan penggunaan tembakau.
Kepemimpinan yang lebih kuat dan memihak pada kesehatan dibutuhkan baik di tingkat pusat dan daerah untuk mendukung program pencegahan dampak negatif dari konsumsi tembakau.
Lalu apa langkah yang mendesak?
Ada kebutuhan mendesak untuk melarang total iklan rokok di media massa, mencegah inisiasi penggunaan tembakau oleh generasi muda dan populasi perempuan, memberikan akses strategis layanan berhenti merokok, dan meningkatkan harga rokok dan rata-rata cukai rokok hingga mencapai 57% (nilai maksimum menurut UU Cukai) dan menghilangkan nilai batas atas cukai rokok. Menaikkan harga dan cukai yang tinggi adalah cara agar orang miskin dan anak-anak tidak lagi membeli rokok.
Juga sangat mendesak memperluas dan memperkuat regulasi kawasan bebas asap rokok. Dalam konteks riset, perlu meningkatkan investasi untuk penelitian dan pengembangan isu tembakau dalam berbagai bidang dan untuk mendapatkan upaya pengendalian tembakau yang lebih efektif dan efisien. Bila itu dilakukan bisa menurunkan konsumsi rokok di masa depan dan mencegah naiknya angka kematian karena penyakit tidak menular yang muncul dari konsumsi rokok.
*Policy Researcher, National Institute of Health Research and Development Ministry of Health Indonesia
Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.