Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Ekonomi dari Konsumsi Rokok Indonesia Hampir Rp 600 Triliun

Kompas.com - 05/01/2018, 07:05 WIB

Tahun produktif yang hilang

Sebagai faktor risiko, tembakau bertanggung jawab atas lebih dari 30 penyakit, sebagian besar penyakit tidak menular. Dalam studi ini, kami menggunakan pengukuran 33 penyakit berdasarkan data WHO, mulai dari kanker, jantung koroner, tuberkulosis paru, hingga radang sendi.

Data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tingginya beban penyakit tidak menular yang terkait tembakau telah menguras keuangan BPJS.

Balitbang Kementerian Kesehatan/TheConversation Kasus 33 penyakit, kematian, dan tahun produktif yang hilang terkait tembakau, 2015

Meningkatnya jumlah perokok aktif di kalangan generasi muda akan membahayakan kualitas generasi mendatang dan mempengaruhi kualitas bonus demografi yang diharapkan terjadi di Indonesia.

Karena nikotin pada tembakau bersifat adiktif, belanja tembakau pada tingkat rumah tangga mengalahkan semua prioritas belanja rumah tangga lainnya, termasuk keperluan makanan bergizi dan pendidikan anak. Situasi ini dapat melanggengkan atau memperburuk tingkat sosial-ekonomi keluarga miskin.

Melihat pentingnya tembakau sebagai salah satu risiko utama terhadap kesehatan, pemantauan terhadap distribusi dan intensitas penggunaan tembakau menjadi penting dalam mengidentifikasi prioritas intervensi dan mengevaluasi kemajuan upaya pengendalian tembakau.

Implikasi kebijakan

Epidemi penggunaan tembakau menimbulkan penyakit terkait tembakau yang sebenarnya dapat dicegah, mempengaruhi kesejahteraan sosial masyarakat warga miskin dan memperburuk beban ekonomi makro negara.

Indonesia harus mempercepat upaya peningkatan status kesehatan masyarakat, termasuk mengendalikan salah satu faktor risiko utama yakni penggunaan tembakau, sehingga dapat menahan epidemi penyakit tidak menular. Sampai kini Indonesia adalah satu-satunya di Asia Pasifik yang belum mengaksesi atau menyetujui WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC).

Pada 2008, WHO memperkenalkan MPOWER (Monitor, Protect, Offer help, Warn, Enforce, Raise taxes) sebagai sebuah paket berisi enam kebijakan pengendalian tembakau yang penting dan efektif. Kebijakan MPOWER meliputi upaya menaikkan pajak dan harga rokok, melarang iklan, promosi dan pemberian sponsor, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, memberikan peringatan bergambar akan bahaya merokok, menawarkan bantuan kepada mereka yang ingin berhenti merokok dan memantau kebijakan pencegahan dan kejadian epidemi.

Komitmen pemerintah, masyarakat sipil, termasuk organisasi masyarakat dan sektor swasta untuk melaksanakan kebijakan pengendalian tembakau sangat dibutuhkan untuk menurunkan konsumsi tembakau, mengurangi beban ekonomi dan kesehatan akibat penyakit terkait tembakau dan mencegah kematian dini.

Bukti-bukti menunjukkan bahwa kita tidak dapat menghambat peningkatan prevalensi perokok aktif, termasuk di kalangan kaum muda. Karena itu upaya-upaya pengendalian tembakau yang efektif dan berkesinambungan harus dilakukan.

Estimasi kerugian makro ekonomi secara jelas menunjukkan bahwa dampak ekonomi karena konsumsi tembakau cenderung merugikan upaya perbaikan kesehatan masyarakat dan pembangunan secara keseluruhan. Situasi ini menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pengendalian dan menahan laju peningkatan penggunaan tembakau.

Kepemimpinan yang lebih kuat dan memihak pada kesehatan dibutuhkan baik di tingkat pusat dan daerah untuk mendukung program pencegahan dampak negatif dari konsumsi tembakau.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com