Begitu juga sebaliknya, antibiotik tidak dapat menggantikan peran serum untuk menetralisasi toksin difteri. Dalam hal ini, serum memiliki keterbatasan karena hanya dapat menetralisasi toksin yang beredar atau belum berikatan dengan sel (jaringan).
Baca Juga : Jangan Tolak Imunisasi Difteri, Penyakitnya Lebih Ngeri dari Vaksinnya
Oleh karena itu, serum anti-difteri harus segera diberikan ketika diagnosis difteri ditemukan gejalanya. Serum akan efektif bila diberikan pada tiga hari pertama sejak timbul gejala. Penundaan pemberian serum akan meningkatkan risiko komplikasi dan kematian. Sementara itu, antibiotik dibutuhkan untuk membunuh bakteri penyebab dan mencegah penularan penyakit.
Masalahnya, ketika ada kasus difteri di suatu daerah, serum harus tersedia dan cepat diberikan karena berburu waktu dengan fatalnya penyakit tersebut. Sementara pemberian antibiotik pada pasien tertentu juga tidak menjamin karena bisa jadi sudah resisten.
Sampai saat ini penyakit difteri merupakan penyakit yang tidak bisa sepenuhnya dihapuskan. Pemberian imunisasi DPT merupakan salah satu cara pencegahan penyakit difteri dan tidak menghilangkan keberadaan bakteri jika seseorang terinfeksi.
Pemerintah perlu mengevaluasi penanganan difteri dengan antibiotik dan serum. Indonesia perlu memastikan efektivitas antibiotik dan juga memastikan ketersediaan serum sehingga bisa cepat sampai tujuan.
*Peneliti Bakteriologi, Badan Litbang Kementerian Kesehatan Indonesia
Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation