Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Staf senior Komnas HAM yang saat ini bertugas sebagai Plt Kepala Bagian Penyuluhan dan Kasubag Teknologi Informasi Komnas HAM. Pada 2006-2015, bertugas sebagai pemantau/penyelidik Komnas HAM. Hobi menulis, membaca, dan camping.

Vaksinasi dan Hak Anak atas Kesehatan

Kompas.com - 12/08/2017, 20:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

SEPANJANG Agustus-September 2017, pemerintah tengah menjalankan program nasional pemberian vaksin Measles Rubella (MR) untuk mencegah campak dan rubella secara serentak di Pulau Jawa.

Pemberian vaksin Measles Rubella (MR) diberikan secara cuma-cuma, dengan target anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun.

Untuk daerah di luar Pulau Jawa, akan dilakukan pada Agustus-September 2018. Di Pulau Jawa, imunisasi dilakukan di 6 provinsi, 119 kabupaten/kota dan 3.579 puskesmas, dengan melibatkan 34.964.384 anak sebagai sasaran pemberian vaksin.

Program vaksinasi ini bertujuan untuk menghapuskan penyakit campak dan rubella di Indonesia pada tahun 2020, serta untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) di nomor 3, yaitu tentang kesehatan universal.

Namun demikian, program ini bukan tanpa halangan dan penolakan dari sebagian kalangan. Dalam pencanangan program ini di Yogyakarta pada awal Agustus ini oleh Presiden Joko Widodo, terdapat penolakan dari beberapa sekolah swasta berbasis keagamaan.

Mereka menganggap pemberian vaksin tidak boleh dipaksakan, bahkan ada yang mengharamkan. Penolakan juga terjadi di beberapa wilayah.

Padahal, pemberian vaksin dibutuhkan oleh setiap anak yang berhak untuk hidup sehat dan bertumbuh kembang secara layak. Hidup sehat adalah hak setiap anak, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu hak anak untuk hidup dan hak anak atas kesehatan pada Pasal 60.

Menurut Menteri Kesehatan, imunisasi MR diberikan untuk melindungi anak Indonesia dari penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung, dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi rubella pada saat kehamilan.

Virus rubella menjadi ancaman serius terutama jika penularan terjadi di masa awal kehamilan karena dapat mengakibatkan cacat bawaan saat lahir pada otak, jantung, mata dan telinga.

Lebih lanjut menurut Kementerian Kesehatan, campak adalah salah satu penyakit paling menular pada manusia dan menelan satu korban jiwa setiap empat menit. Kebanyakan korban adalah anak-anak.

Namun, agar program pemberian vaksin ini berhasil, pemerintah harus memperhatikan dan mempersiapkan target sasaran dengan baik terutama di daerah berisiko tinggi dan kelompok rentan/marjinal.

Hal ini agar imunisasi tidak bias pada anak-anak di daerah urban, sekolah, dan mengabaikan mereka yang termasuk kelompok rentan dan marjinal (kaum miskin, penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok minoritas, anak jalanan).

Sebagaimana kita ketahui, banyak anak yang belum mempunyai akta kelahiran sebagai basis identifikasi jumlah dan sebaran anak. Untuk itu, identifikasi atas anak-anak kelompok rentan dan marjinal menjadi komponen penting keberhasilan program, agar semua anak yang berhak atas imunisasi mendapatkan haknya tanpa diskriminatif.

Peran dari pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, kelompok pendamping di daerah, menjadi sangat penting karena merekalah para pelaku lapangan yang tahu kondisi dan konteks daerah termasuk jumlah dan sebaran anak.

Sedangkan atas penolakan imunisasi di beberapa daerah, harus disikapi secara bijak dan tidak emosional. Adanya ancaman dari pemerintah yang akan menutup dan atau menghentikan bantuan terhadap sekolah yang menolak imunisasi, adalah sikap dan kebijakan yang tidak tepat.

Halaman:


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau