Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangrove Kian Terdesak

Kompas.com - 19/02/2013, 04:08 WIB

Gorontalo, KOMPAS - Alih fungsi hutan mangrove menjadi tambak di Cagar Alam Tanjung Panjang, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kian merajalela. Dari 3.000 hektar luas cagar alam, sekitar 2.500 hektar kini menjadi tambak. Pemerintah Kabupaten Pohuwato berencana merelokasi tambak tersebut ke tempat lain.

Hamparan tambak udang dan ikan bandeng tampak terlihat di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang. Tambak itu mulai muncul sejak tahun 1980-an dan makin merajalela pada awal 2000. Kini hanya sedikit yang tersisa berupa hutan mangrove. Fungsi ekologi di cagar alam tersebut nyaris tidak ada.

”Alih fungsi hutan mangrove menjadi tambak di Cagar Alam Tanjung Panjang sudah berlangsung lama dan ini membuat kami kewalahan. Namun, pemerintah daerah berkomitmen untuk merelokasi tambak tersebut ke lokasi lain yang belum ditentukan. Rencana relokasi itu akan dimulai tahun ini,” ujar Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pohuwato Djoni Nento, Senin (18/2).

Selain di kawasan cagar alam, kata Djoni, tambak juga banyak terdapat di kawasan hutan lindung di Kabupaten Pohuwato. Khusus tambak di hutan lindung, Pemerintah Kabupaten Pohuwato akan mengusulkan perubahan alih status hutan lindung menjadi hutan kemasyarakatan.

”Hal itu sebagai langkah agar masyarakat bisa memanfaatkan kawasan yang saat ini berstatus hutan lindung untuk kegiatan perekonomian,” ujar Djoni.

Aktivis lingkungan di Gorontalo, Rahman Dako, mengatakan, rusaknya mangrove menjadi tambak di Cagar Alam Tanjung Panjang karena pemerintah daerah tidak memiliki komitmen melestarikan lingkungan. Selain itu, ada kecenderungan alih fungsi itu dibiarkan. Padahal, sudah jelas bahwa kawasan cagar alam tidak boleh ada kegiatan alih fungsi, apalagi jadi tambak yang jelas-jelas membabat habis hutan mangrove.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Iwan Abai, mengungkapkan, merajalelanya alih fungsi hutan mangrove menjadi tambak belum memiliki landasan hukum yang jelas. Sampai sekarang, rancangan peraturan daerah tentang alih fungsi mangrove sedang disusun.

Salah satu pokok bahasan dalam rancangan peraturan daerah tersebut adalah melarang alih fungsi mangrove jadi tambak.

Cagar Alam Tanjung Panjang ditetapkan statusnya oleh Menteri Kehutanan pada 1995 dengan luas kawasan 3.000 hektar. Cagar alam yang berbatasan langsung dengan laut Teluk Tomini itu jadi habitat burung maleo, burung langka dan endemik Sulawesi.

Budidaya kerapu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com