Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kukar Tunggu Penyidikan Polisi

Kompas.com - 10/12/2011, 04:31 WIB

Selain menetapkan tersangka Senior Estate Manajer PT KAM, Puah Chuan, polisi juga telah menangkap dan menetapkan tersangka Kepala Kebun PT KAM Widi, serta dua pelaku pembantaian, IM dan MJ.

Keempat orang tersebut dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Pada kasus tersebut, polisi berhasil menyita dokumen berita acara pembayaran upah pembasmian hama (orangutan); sebuah senapan angin yang digunakan pelaku untuk membunuh orangutan; 85 rangka tulang yang diduga milik orangutan, monyet, dan bekantan; serta tujuh foto pembantaian orangutan.  

Kasus pembantaian orangutan merebak di Kecamatan Muara Kaman, tepatnya di Desa Puan Cepak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah seorang warga dengan membawa bukti-bukti foto melaporkannya di Samarinda pada September 2011.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com