Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kukar Tunggu Penyidikan Polisi

Kompas.com - 10/12/2011, 04:31 WIB

TENGGARONG, KOMPAS.com — Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan polisi terkait kasus pembantaian orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus morio). Setelah itu, pihaknya akan mengambil tindakan.

"Saya masih menunggu hasil penyidikan polisi, apakah pembantaian orangutan itu dilakukan atas kemauan individu atau ada perintah dari perusahaan," ungkap Rita kepada wartawan, Jumat (9/12/2011) malam.

Jika terbukti ada keterlibatan perusahaan kelapa sawit pada pembantaian orangutan yang berlangsung di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, kata dia, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai aturan yang berlaku.

"Kita lihat dulu sejauh mana keterlibatan perusahaan. Jika hasil penyidikan polisi menunjukkan adanya kebijakan pembantaian orangutan tersebut, maka saya akan mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai undang-undang," katanya.

"Kita juga harus melihat secara obyektif karena PT Khaleda Agroprima Malindo sudah tumbuh dan saya juga mendengar mereka telah menerapkan sistem plasma dan memiliki area konservasi," ungkap Rita.

Secara rutin, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sering mengecek aktivitas perusahaan yang ada di daerah itu.

"Kami sudah menjadwalkan untuk mengecek langsung PT Khaleda Agroprima Malindo (PT KAM). Namun akibat adanya musibah jembatan ambruk ini, rencana itu tertunda," katanya.

"Namun, secara rutin tiap dua bulan sekali kami mengecek untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap semua perusahaan, baik perusahaan batu bara maupun perkebunan kelapa sawit, untuk melihat apa yang telah mereka lakukan," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar I Gusti Kade Budhi Harryarsana menegaskan, kasus pembantaian orangutan telah masuk tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan empat tersangka, termasuk Senior Manajer PT KAM, Puah Chuan.

"Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami masih akan terus mengembangkannya," kata I Gusti Kade Budhi Harryarsana.

Selain menetapkan tersangka Senior Estate Manajer PT KAM, Puah Chuan, polisi juga telah menangkap dan menetapkan tersangka Kepala Kebun PT KAM Widi, serta dua pelaku pembantaian, IM dan MJ.

Keempat orang tersebut dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Pada kasus tersebut, polisi berhasil menyita dokumen berita acara pembayaran upah pembasmian hama (orangutan); sebuah senapan angin yang digunakan pelaku untuk membunuh orangutan; 85 rangka tulang yang diduga milik orangutan, monyet, dan bekantan; serta tujuh foto pembantaian orangutan.  

Kasus pembantaian orangutan merebak di Kecamatan Muara Kaman, tepatnya di Desa Puan Cepak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah seorang warga dengan membawa bukti-bukti foto melaporkannya di Samarinda pada September 2011.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com