Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Safi’i Nafsikin mengatakan, polisi akan menjadikan temuan tulang itu sebagai alat bukti baru untuk diinvestigasi lebih lanjut. Tulang tersebut bisa menjadi alat bukti kuat jika lokasi penemuannya belum rusak.
”Yang penting tidak ada perbuatan yang merusak tempat kejadian perkara (TKP) karena dapat mengganggu penyelidikan. Silakan pihak yang memiliki tulang untuk berkoordinasi dengan kami,” ucap Safi’i.
Kasus dugaan pembunuhan puluhan orangutan di Desa Puan Cepak yang terjadi dalam rentang waktu 2009-2010 ini mencuat setelah adanya keterangan dari mantan pekerja salah satu perusahaan sawit. Keterangan disertai foto-foto yang memperlihatkan penyiksaan terhadap orangutan.
Bahkan, terdapat bukti foto- foto baru yang diambil pada pertengahan tahun 2010. Ada pula foto yang menunjukkan gambar orangutan mati.