Ketua Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Agus Pakpahan mengatakan, orang atau lembaga wajib mengajukan permohonan pengakuan produk rekayasa genetik kepada pemerintah, yang kemudian diteruskan ke Komisi Keamanan hayati Produk Rekayasa genetik.
Oleh komisi, permohonan diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup bila berkaitan dengan permohonan uji penanaman. Bila terkait dengan konsumsi pangan, diteruskan ke tim teknis di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Adapun terkait dengan pakan, diteruskan ke tim teknis pakan di Kementerian Pertanian.
Agus mengatakan, Indonesia membuka diri terhadap masuknya produk rekayasa genetik sejak 2004. ”Dengan meratifikasi Protokol Kartagena. Meski begitu, Komisi Keamanan Hayati baru dibentuk 15 Juni 2010,” katanya.
Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Bayu Krisnamurthi mengatakan, munculnya kebijakan terkait transgenik ini merupakan langkah maju karena selama ini tidak ada kejalasan aturan.
Dengan permentan itu, ada kepastian bagi peneliti. Mereka bisa meneliti karena tidak terbentur uji pertanaman dan bagi swasta yang mengembangkan juga ada solusinya.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mengatakan, kebijakan Kemtan merupakan langkah keliru. ”Karena sama saja dengan meneruskan strategi pemerintah memperbesar peran perusahaan bisnis dalam urusan pangan,” katanya.
Pertanian yang dikembangkan bukan pertanian rakyat dan ekologis. Apalagi transgenik atau GMO terbukti meminggirkan pertanian rakyat dan lingkungan hidup.