Akibatnya, persoalan di lapangan tidak terantisipasi dan berlarut-larut. Misalnya, pengungsi sampai kekurangan makan selama tiga hari pertama. Lembaga relawan, PMI, personel TNI, yang aktif di lapangan tidak dalam kapasitas memutuskan.
Tsunami di Mentawai terjadi Senin (25/10). Masa tanggap darurat, sebagaimana prosedur penanganan bencana, berlangsung dua minggu. Itu artinya tanggap darurat berakhir 8 November.
Namun, atas permintaan pemerintah daerah setempat, pemerintah pusat memperpanjang masa tanggap darurat dua minggu lagi. Dengan demikian, masa tanggap darurat perpanjangan berlangsung 9-22 November.
Koordinator Mobilisasi Relawan PMI Sumatera Barat Defirman Drakkar menyatakan, pembangunan hunian sementara oleh PMI akan menggunakan model memberdayakan warga. Dana dari PMI untuk pembangunan itu adalah Rp 5 juta per unit yang dicairkan dalam dua tahap, tahap pertama Rp 3 juta dan tahap kedua Rp 2 juta.
Model pemberdayaan juga akan diterapkan Dompet Duafa. Sebagaimana dikemukakan Bidang Disaster Management Centre Dompet Duafa Iskandar, model pemberdayaan lebih hemat dan hasilnya lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat.