BIREUEN, KOMPAS.com - Dalam waktu tiga hari, dua lagi tersangka pemalsu emas, Iswandi (29) dan Fakriadi (23) dibekuk aparat Polres Bireuen.
Sebelumnya, polisi menciduk Umar Azis (36). Aksi komplotan pengoplos emas ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang emas.
Iswandi dan Fakriadi adalah kakak beradik, pemilik toko emas di Peudada. Kapolres Bireuen, AKBP T Saladin SH melalui Kasat Reskrim, AKP Trisna Safari kepada Serambi, Minggu (8/11) mengatakan, Iswandi dan Fakriadi diamankan sejak Sabtu.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan pemilik toko emas yang menyebutkan emas yang dibeli dari Umar Aziz kadarnya tidak sesuai dengan keterangan dalam surat jual emas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iswandi dan Fakriadi merupakan orang yang mengolah emas batangan menjadi emas perhiasan, tapi kadarnya tidak sesuai.
Emas hasil oplosan tersebut dijual ke toko-toko emas, termasuk di Bireuen. Kadar emas yang dijual Umar Azis hanya berkisar 60-70 persen sedangkan lainnya unsur perak. Dalam surat tertera emas berkadar 90 persen.
Pekerjaan mengolah dan menjual emas oplosan yang dilakukan kelompok ini berlangsung sejak 14 September hingga 27 Oktober 2009.
Mereka mengaku telah menjual emas bercampur perak mencapai 200 gram lebih. Kegiatan pengoplosan dilakukan di toko emas milik kakak beradik, Iswandi dan Fakriadi di Kecamatan Peudada, Bireuen.
Menurut Kapolres Bireuen, awalnya Umar Aziz membeli emas murni di beberapa toko emas. Emas itu diserahkan kepada Iswandi dan Fakriadi untuk diolah.
Emas oplosan itu dijual Umar Aziz ke sejumlah toko emas di Bireuen. “Karena pemilik toko emas merasa tertipu, kasus itu dilaporkan ke polisi,” kata Kapolres Bireuen.